Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jakpro Pertanyakan Identitas Persaudaraan Warga Kampung Bayam yang Demo di Balai Kota

image-gnews
Warga Kampung Bayam menunjukkan SK Hunian dan nomor unit untuk menempati rusun Kampung Susun Bayam (KSB) di depan Balai Kota, Kamis, 1 November 2022. Foto Tempo/Anisa Hafifah
Warga Kampung Bayam menunjukkan SK Hunian dan nomor unit untuk menempati rusun Kampung Susun Bayam (KSB) di depan Balai Kota, Kamis, 1 November 2022. Foto Tempo/Anisa Hafifah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mempertanyakan soal identitas warga yang tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB), Senin lalu. Sebanyak 75 warga rks Kampung Bayam itu melayangkan keberatan administratif kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) atas tindakan tidak memberikan pemenuhan hak atas unit Kampung Susun Bayam.

“Kami pun turut mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB yang mengklaim berjumlah 75 orang,” kata Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Februari 2023.

Menurut Syachrial, Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi.

“Jakpro menindaklanjuti surat tersebut, sebagai bagian dari keistimewaan warga yang akan menghuni Kampung Susun Bayam (KSB),” ujarnya.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan soal pengelolaan dan kepenghunian rumah susun yang berada di sebelah Jakarta Internasional Stadium (JIS) akan didiskusikan lebih lanjut.

Syachrial mengatakan, besaran tarif sewa kampung susun itu pada rentang Rp 615.000 – Rp 765.000 yang disesuaikan dengan lantainya itu sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

“Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jakpro meminta harus dipahami bahwa lahan yang digunakan untuk membangun KSB bukanlah milik Jakpro, melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Sehingga untuk menindaklanjuti  pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi.

Saat ini, Jakpro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut. Jakpro akan terus mengabarkan perkembangannya, baik kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta dan warga Kampung Bayam.

Sebelumnya, Persaudaraan Warga Kampung Bayam melayangkan keberatan administratif kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Direktur Utama Jakpro atas tindakan tidak memberikan pemenuhan hak atas unit Kampung Susun Bayam kepada mereka. Dalam demo itu, warga yang tergabung dalam PWKB membawa SK hunian dan unit KSB yang seharusnya mereka tempati. 

“Keberatan Administratif sebagai upaya untuk memberi peringatan terhadap Pemprov dan juga Jakpro untuk segera melakukan pemenuhan hak tersebut,” ucap Jihan Fauziah dari LBH Jakarta saat mendampingi warga eks Kampung Bayam demo di depan Balai Kota DKI, Senin, 20 Februari 2023.

Pilihan Editor: Jakpro Jawab Surat Keberatan Administratif Warga Kampung Bayam, Bantah Ada Penggusuran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

2 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

14 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

17 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

21 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.


Pemprov DKI Bersama Jakpro dan BUMD Gelar Sembako Murah

22 hari lalu

Pemprov DKI Bersama Jakpro dan BUMD Gelar Sembako Murah

Sembako Murah Ramadan ini bertujuan dalam rangka membantu program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjaga daya beli masyarakat di bulan Ramadan