TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mempertanyakan soal identitas warga yang tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB), Senin lalu. Sebanyak 75 warga rks Kampung Bayam itu melayangkan keberatan administratif kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) atas tindakan tidak memberikan pemenuhan hak atas unit Kampung Susun Bayam.
“Kami pun turut mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB yang mengklaim berjumlah 75 orang,” kata Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Februari 2023.
Menurut Syachrial, Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi.
“Jakpro menindaklanjuti surat tersebut, sebagai bagian dari keistimewaan warga yang akan menghuni Kampung Susun Bayam (KSB),” ujarnya.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan soal pengelolaan dan kepenghunian rumah susun yang berada di sebelah Jakarta Internasional Stadium (JIS) akan didiskusikan lebih lanjut.
Syachrial mengatakan, besaran tarif sewa kampung susun itu pada rentang Rp 615.000 – Rp 765.000 yang disesuaikan dengan lantainya itu sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
“Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah,” ucapnya.
Jakpro meminta harus dipahami bahwa lahan yang digunakan untuk membangun KSB bukanlah milik Jakpro, melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Sehingga untuk menindaklanjuti pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi.
Saat ini, Jakpro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut. Jakpro akan terus mengabarkan perkembangannya, baik kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta dan warga Kampung Bayam.
Sebelumnya, Persaudaraan Warga Kampung Bayam melayangkan keberatan administratif kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Direktur Utama Jakpro atas tindakan tidak memberikan pemenuhan hak atas unit Kampung Susun Bayam kepada mereka. Dalam demo itu, warga yang tergabung dalam PWKB membawa SK hunian dan unit KSB yang seharusnya mereka tempati.
“Keberatan Administratif sebagai upaya untuk memberi peringatan terhadap Pemprov dan juga Jakpro untuk segera melakukan pemenuhan hak tersebut,” ucap Jihan Fauziah dari LBH Jakarta saat mendampingi warga eks Kampung Bayam demo di depan Balai Kota DKI, Senin, 20 Februari 2023.
Pilihan Editor: Jakpro Jawab Surat Keberatan Administratif Warga Kampung Bayam, Bantah Ada Penggusuran