TEMPO.CO, Jakarta - Sopir mobil Pajero yang berbuat asusila di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan diserahkan ke Polsek Setia Budi Jakarta Selatan
Aksi asusila yang terekam kamera ponsel seorang warga itu dilakukan pada Selasa sore, 7 Maret 2023. Pria berinisial AN telah diserahkan ke polisi dan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Rabu malam (8/3) sudah kita tangkap dan sudah dimintai keterangan pelaku AN serta saksi-saksi," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi seperti dikutip dari Antara, Kamis, 9 Maret 2023.
Nurma menjelaskan, sopir mobil Pajero itu diserahkan oleh majikan sekaligus pemilik mobil berinisial E setelah mengetahui video viral yang merekam ulah sopirnya itu. Ia langsung menyerahkan sopirnya ke Polsek Setiabudi untuk ditangkap.
Nurma menjelaskan, pelaku yang masih berstatus saksi mengaku melakukan aksinya untuk memuaskan diri lantaran sang istri tengah hamil sembilan bulan.
"Kami juga minta keterangan saksi-saksi, mengamankan kamera pengawas (CCTV) sehingga kasusnya sudah kita bikin terang benderang untuk cari kebenarannya," katanya.
Kemudian, polisi juga telah mengamankan barang bukti yakni sebuah mobil Pajero, HP berisi rekaman dan empat orang saksi untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan.
Aksi asusila sopir Pajero itu tersebar salah satunya melalui akun Instagram @jakartaselatan24jam di Instagram. Seorang wanita berinisial J merekam aksi pengemudi mobil yang melakukan tindakan asusila dengan membuka atap mobilnya di JPO Halte Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa sore, 7 Maret 2023
Wanita perekam itu curiga melihat atap mobil (sunroof) di bawah JPO terbuka, kemudian melihat pelaku melakukan aksi asusila yang langsung direkam oleh sang wanita menggunakan telepon genggam.
Pelaku yang sadar aksinya tersebut direkam langsung terburu-buru menancap gas kendaraannya meninggalkan lokasi.
Pilihan Editor: 4 Anak 11-13 Tahun Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Hentikan Konten Asusila Dewasa