TEMPO.CO, Jakarta - Setelah terjadinya kebakaran depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu, memunculkan kembali masalah legalitas permukiman yang tinggal di dekat terminal BBM itu.
Banyak yang berpendapat, andaikan warga tidak dibiarkan tinggal di dekat terminal penampungan bahan bakar minyak itu, korban jiwa bisa dihindarkan saat terjadi kebakaran. Warga tidak seharusnya tinggal di dekat obyek vital yang menyimpan risiko besar.
Ada yang menyebut, pemberian IMB kawasan di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi pangkal masalah, yang memberikan legalitas bagi warga untuk tinggal di sana. Kendati IMB bersifat kawasan dan hanya sementara waktu.
Namun, ada pula yang menarik ke belakang, yakni di era Gubernur Joko Widodo atau Jokowi yang kini menjabat Presiden RI. dari Wali Kota Solo, Jokowi menjad Gubernur DKI lalu memberikan warga Tanah Merah yang tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang KTP, sebagai tanda bahwa mereka adalah penduduk yang sah.
Informasi lain datang dari Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga. Menurut Nirwono, proses legalisasi permukiman yang ada di dekat depo BBM Plumpang itu sudah terjadi sejak tahun 2000.
Diputihkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW DKI Jakarta