Rekomendasi dimaksud berisi agar KemenPPA dan KPAI dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berbeda dengan penolakan AG. LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N.
Penerimaan itu menurut Hasto dari pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1). “Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” tutur dia.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis. N dan R adalah orang tua dari teman David, yang rumahnya disinggahi korban penganiayaan Mario Dandy.
Pilihan Editor: Saksikan Langsung Rekonstruksi, Pengacara David Inginkan Mario Dandy Dihukumkan Seberat-beratnya