TEMPO.CO, Jakarta - Upaya penerapan restorative justice di kasus Mario Dandy menjadi perhatian masyarakat. Publik yang terus memantau perkembangan kasus ini menolak upaya damai untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadi Cristalino David Ozora.
Berita soal Kejaksaan Tinggi DKI yang akan menerapkan restorative justice ini sempat beredar di sejumlah media. Isu ini muncul setelah Kepala Kejaksaan Tinggi menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada.
Namun, informasi ini diluruskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah. Melalui siaran pers, Jumat, 17 Maret 2023, Ade menerangkan bahwa penerapan restorative justice di kasus Mario Dandy Satriyo telah tertutup.
"Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat," tutupnya.
Ade menjelaskan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan telah tertutup peluang untuk upaya restorative justice karena menyebabkan korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.
Jaksa bisa memberikan tuntutan hukuman yang berat terhadap Mario Dandy