TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat Jaya pada 2-16 Maret 2023. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Yulisdiyanto mengatakan, pihaknya telah menangkap 379 tersangka dari 282 kasus yang terjaring dalam operasi itu.
"Jumlah kasus 282 kasus, jumlah tersangka 379 orang. Terbagi residivis 16 orang, anak di bawah umur satu orang, positif narkoba satu orang," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Operasi Pekat Jaya menjaring beberapa jenis kejahatan, di antaranya penganiayaan dengan pemberatan (14 kasus), pencurian dengan kekerasan (17 kasus), pencurian dengan pemberatan (69 kasus), dan pencurian kendaraan bermotor (83 kasus).
Lalu pencurian biasa (16 kasus), perjudian (11 kasus); pengeroyokan (12 kasus); tindak pidana dalam Undang-Undang Darurat (21 kasus); pemerasan (empat kasus); pembunuhan berencana (satu kasus); dan lain-lain seperti penipuan, pemalsuan, penadahan, serta penggelapan (34 kasus).
"Total barang bukti yang disita roda empat ada 13 unit, motor atau roda dua ada 101 unit, senpi satu pucuk, sajam 39 bilah, uang sebesar Rp 206,98 juta, handphone 76 unit, laptop ada 11 unit," kata Imam.
Dari semua kasus kriminalitas itu, ada pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kemudian Pasal 351, 365, 363, 303, 170, 368, dan 340 KUHP.
Seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro menggelar operasi ini. Imam menegaskan, Operasi Pekat Jaya sebagai langkah serius Polri dalam meningkatkan stabilitas ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Operasi Pekat atau Penyakit Masyarakat ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya," tuturnya.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tangkap 379 Tersangka dalam Operasi PEKAT Jaya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.