Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anita Cepu Mengakui Kesalahannya di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Siap Hadapi Tuntutan

image-gnews
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (kiri), dan Linda Pujiastuti (kanan) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Sidang beragenda pemeriksaan 10 orang saksi diantaranya anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (kiri), dan Linda Pujiastuti (kanan) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Sidang beragenda pemeriksaan 10 orang saksi diantaranya anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu memberikan pernyataan siap menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan melalui media sosial pengacaranya Adriel Viari Purba. Video itu diunggah ke akun Tiktok milik Adriel pada Rabu, 22 Maret 2023.

"Saya sudah siap hadir untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya mengakui kesalahan saya dan saya siap menerima dan mendengar tuntutannya," ujar Linda di akun @adrielpurba, dikutip Jumat, 24 Maret 2023.

Adriel telah mengirimkan video tersebut kepada Tempo. Pernyataan Linda selanjutnya adalah dia ingin kejujurannya bernilai di hati masyarakat.

Dia juga berterima kasih juga kepada Majelis Hakim yang selama ini mengadilinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia berharap dirinya bisa kuat menghadapi hukuman yang menanti.

"Terima kasih atas doa dan dukungan. Semoga saya tambah kuat," katanya.

Sebelumnya, Linda telah mengakui kesalahan yang sudah diperbuat. Dia pun menyatakan menyesal di hadapan Majelis Hakim.

Sidang tuntutan untuknya dilaksanakan pada 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peran Anita Cepu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perempuan yang lebih sering disapa sebagai Anita itu berperan sebagai perantara penjualan lima kilogram sabu yang diduga titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra yang asalnya dari Polres Bukittinggi. Dia mendapat suplai narkotika itu dari Syamsul Ma'arif alias Arif yang berperan sebagai figur Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.

Kemudian Linda menghubungi eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk mencari penjual sabu. Awalnya dia memberikan satu kilogram kepada Kasranto.

Setelah terjual, Linda memberi lagi satu kilogram sabu. Harga satu kilogram yang dibeli oleh bandar narkoba Alex Albert alias Alex Bonpis itu seharga Rp 500 juta.

Linda mendapatkan upah Rp 60 juta dari hasil penjualan satu kilogram. Namun dia menyebut uang itu sebagai ongkos ke Brunei Darussalam untuk menjual keris milik Teddy Minahasa.

Informan narkoba itu membeberkan istilah sabu yang dijual adalah sembako dari Padang.

"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa (Teddy). Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon," ujar Linda alias Anita Cepu kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.

Pilihan Editor: Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Anita Cepu ke Dody Prawiranegara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

Polisi menemukan 6 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik. Barang haram itu disembunyikan dalam boneka yang dibawa oleh kurir.


Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Sebelum ditangkap sebagai kurir narkoba, tersangka pernah berurusan dengan polisi karena terbukti positif menggunakan sabu.


Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

Polda Metro Jaya menyita 8 boneka berisi 12 bungkus narkoba jenis sabu seberat enam kilogram.


Operasi Nila Jaya Selama 15 Hari, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 23 Tersangka Narkoba

2 hari lalu

Polres Metropolitan Tangerang Kota menggelar jumpa pers dan pemusnahan  barang bukti narkoba hasil Operasi Nila Jaya 2024, Rabu, 24 Juli 2024. Foto: AYU CIPTA  I TEMPO.
Operasi Nila Jaya Selama 15 Hari, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 23 Tersangka Narkoba

Barang bukti narkoba yang diamankan selama Operasi Nila Jaya 2024 adalah sabu 1.070,34 gram,. 776 butir ekstasi dan 7.444 butir obat keras.


Sunat Barang Bukti Narkoba, Lima Anggota Polda Jawa Tengah Telah Berstatus Tersangka

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Sunat Barang Bukti Narkoba, Lima Anggota Polda Jawa Tengah Telah Berstatus Tersangka

Dalam sejumlah penangkapan, para tersangka menyunat barang bukti narkoba yang mereka sita. Barang itu mereka gunakan bersama-sama di asrama.


Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu dari Malaysia dan Myanmar, Sita 157 Kg Barang Bukti Sabu

4 hari lalu

Dirtipidnarkoba Bareskim Polri ungkap 2 kasus narkotika, jaringan Malaysia- Indonesia dan Myanmar-Indonesia. Mereka amankan 157 kg sabu. Senin, 22 Juli 2024. Jihan Ristiyanti
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu dari Malaysia dan Myanmar, Sita 157 Kg Barang Bukti Sabu

Ditipidnarkoba Bareskrim membongkar jaringan pengedar sabu dari dua negara, Malaysia dan Myanmar.


Polda Jawa Tengah Tahan 5 Polisi yang Sunat Barang Bukti Sabu

5 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polda Jawa Tengah Tahan 5 Polisi yang Sunat Barang Bukti Sabu

Polda Jawa Tengah menahan lima polisi yang diduga mengurangi barang bukti sabu.


Polisi Masih Telusuri Jaringan Narkoba yang Bawa 45 Bungkus Sabu ke RS Fatmawati

8 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 45 paket sabu di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Polisi juga mengincar kurir di Bintaro Sektor 9 saat hendak transaksi, Tangerang Selatan, Kamis, 4 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Masih Telusuri Jaringan Narkoba yang Bawa 45 Bungkus Sabu ke RS Fatmawati

Polisi belum tangkap pelaku lain dalam kasus penyelundupan 45 bungkus narkoba jenis sabu di RS Fatmawati.


Temuan Polisi di Kampung Boncos Palmerah: Dari Sabu Hingga Tembok Rahasia

8 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menggerebek Kampung Boncos dan menangkap 42 orang yang positif mengonsumsi sabu, Rabu, 17 Juli 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Temuan Polisi di Kampung Boncos Palmerah: Dari Sabu Hingga Tembok Rahasia

Polres Jakarta Barat menggerebek Kampung Boncos, apa saja temuannya?


Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg dari Riau, Dicegat di Pelabuhan Merak

9 hari lalu

Polda Banten menangkap 2 tersangka, yang membawa 30 kg sabu yang dikirim dari Lampung ke Banten, Selasa, 18 Juli 2024.  Foto : Humas Polda
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg dari Riau, Dicegat di Pelabuhan Merak

Polisi telah menetapkan satu tersangka penyelundupan sabu berinisial R dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).