Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anita Cepu Mengakui Kesalahannya di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Siap Hadapi Tuntutan

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (kiri), dan Linda Pujiastuti (kanan) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Sidang beragenda pemeriksaan 10 orang saksi diantaranya anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (kiri), dan Linda Pujiastuti (kanan) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Sidang beragenda pemeriksaan 10 orang saksi diantaranya anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu memberikan pernyataan siap menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan melalui media sosial pengacaranya Adriel Viari Purba. Video itu diunggah ke akun Tiktok milik Adriel pada Rabu, 22 Maret 2023.

"Saya sudah siap hadir untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya mengakui kesalahan saya dan saya siap menerima dan mendengar tuntutannya," ujar Linda di akun @adrielpurba, dikutip Jumat, 24 Maret 2023.

Adriel telah mengirimkan video tersebut kepada Tempo. Pernyataan Linda selanjutnya adalah dia ingin kejujurannya bernilai di hati masyarakat.

Dia juga berterima kasih juga kepada Majelis Hakim yang selama ini mengadilinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia berharap dirinya bisa kuat menghadapi hukuman yang menanti.

"Terima kasih atas doa dan dukungan. Semoga saya tambah kuat," katanya.

Sebelumnya, Linda telah mengakui kesalahan yang sudah diperbuat. Dia pun menyatakan menyesal di hadapan Majelis Hakim.

Sidang tuntutan untuknya dilaksanakan pada 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peran Anita Cepu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perempuan yang lebih sering disapa sebagai Anita itu berperan sebagai perantara penjualan lima kilogram sabu yang diduga titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra yang asalnya dari Polres Bukittinggi. Dia mendapat suplai narkotika itu dari Syamsul Ma'arif alias Arif yang berperan sebagai figur Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.

Kemudian Linda menghubungi eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk mencari penjual sabu. Awalnya dia memberikan satu kilogram kepada Kasranto.

Setelah terjual, Linda memberi lagi satu kilogram sabu. Harga satu kilogram yang dibeli oleh bandar narkoba Alex Albert alias Alex Bonpis itu seharga Rp 500 juta.

Linda mendapatkan upah Rp 60 juta dari hasil penjualan satu kilogram. Namun dia menyebut uang itu sebagai ongkos ke Brunei Darussalam untuk menjual keris milik Teddy Minahasa.

Informan narkoba itu membeberkan istilah sabu yang dijual adalah sembako dari Padang.

"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa (Teddy). Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon," ujar Linda alias Anita Cepu kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.

Pilihan Editor: Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Anita Cepu ke Dody Prawiranegara

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Dua Pegawai Yayasan Rehabilitas Narkoba di Tangerang Ditangkap Karena Sabu dan Ekstasi

6 jam lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dua Pegawai Yayasan Rehabilitas Narkoba di Tangerang Ditangkap Karena Sabu dan Ekstasi

Dua pegawai yayasan rehabilitasi narkoba ditangkap karena sabu dan pil esktasi. Salah satunya pernah jadi konselor di lapas.


Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Sabu dan Ganja, Punya Daya Rusak 2,7 Juta Jiwa

4 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat musnahkan barang bukti 272 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja senilai Rp 409 miliar hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. Foto: Polres Metro Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Sabu dan Ganja, Punya Daya Rusak 2,7 Juta Jiwa

Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat memusnahkan 272 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja.


Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

4 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat musnahkan barang bukti 272 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja senilai Rp 409 miliar hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. Foto: Polres Metro Jakarta Barat
Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

Barang bukti ganja dan sabu senilai Rp 409 miliar itu berasal dari lima kasus penangkapan di Aceh, Kalimantan Timur hingga Bogor.


Polda Metro Sebut Paket 12,3 Kg Sabu yang Disita di Lombok Sempat Singgah di Jakarta

7 hari lalu

Barang bukti berupa botol liquid siap edar diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus liquid narkotika di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023. Sejumlah alat produksi turut disita dari rumah yang dijadikan pabrik liquid vape berbahan sabu tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Sebut Paket 12,3 Kg Sabu yang Disita di Lombok Sempat Singgah di Jakarta

Polda Metro sebut paket 12,3 kilogram sabu yang disita di Lombok sempat singgah di Jakarta.


Jaksa Ajukan Banding Vonis Dody Prawiranegara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

11 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat lantang mengucapkan bakal banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukumnya 17 tahun penjara, Rabu, 10 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Jaksa Ajukan Banding Vonis Dody Prawiranegara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Ek Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara di kasus sabu ditukar tawas Irjen Teddy Minahasa


Propam Polda Sumut Periksa 2 Saksi dalam Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu

12 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Propam Polda Sumut Periksa 2 Saksi dalam Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu

Bidang Propam Polda Sumut tengah memeriksa kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg yang melibatkan anggota Polri.


Top 3 Metro: Bank DKI Belajar dari Serangan Siber Ransomware BSI, Bacaleg Perindo Bawa Ford Mustang Rp 2,4 Miliar ke KPU Depok

14 hari lalu

Chief Executive Officer (CEO) Bank DKI, Fidri Arnaldy memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Top 3 Metro: Bank DKI Belajar dari Serangan Siber Ransomware BSI, Bacaleg Perindo Bawa Ford Mustang Rp 2,4 Miliar ke KPU Depok

Demi mencegah serangan siber ransomware seperti yang dialami BSI, Bank DKI punya command center yang dilengkapi standar keamanan industri keuangan.


Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa

15 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa

Jaksa resmi mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terpidana Irjen Teddy Minahasa. Teddy terseret kasus sabu ditukar tawas.


Belajar dari Kasus Teddy Minahasa, Polri akan Libatkan Propam dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

16 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Belajar dari Kasus Teddy Minahasa, Polri akan Libatkan Propam dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Kasus Teddy Minahasa menjadi pelajaran bagi Bareskrim Polri untuk melibatkan bagian Propam mengawal pemusnahan barang bukti narkoba.


Polisi Bongkar Penyelundupan Modus Sabu Cair 264 Kg Jaringan Iran

17 hari lalu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi dan Polda Banten membongkar jaringan narkoba sabu cair 264,73 kilogram saat hendak diselundupkan di Pelabuhan Tinjul, Pandeglang, Provinsi Banten, Kamis, 11 Maret 2023. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Polisi Bongkar Penyelundupan Modus Sabu Cair 264 Kg Jaringan Iran

Kepolisian membongkar penyelundupan sabu cair 264,73 kilogram oleh jaringan narkoba Iran