TEMPO.CO, Jakarta - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu memberikan pernyataan siap menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan melalui media sosial pengacaranya Adriel Viari Purba. Video itu diunggah ke akun Tiktok milik Adriel pada Rabu, 22 Maret 2023.
"Saya sudah siap hadir untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya mengakui kesalahan saya dan saya siap menerima dan mendengar tuntutannya," ujar Linda di akun @adrielpurba, dikutip Jumat, 24 Maret 2023.
Adriel telah mengirimkan video tersebut kepada Tempo. Pernyataan Linda selanjutnya adalah dia ingin kejujurannya bernilai di hati masyarakat.
Dia juga berterima kasih juga kepada Majelis Hakim yang selama ini mengadilinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia berharap dirinya bisa kuat menghadapi hukuman yang menanti.
"Terima kasih atas doa dan dukungan. Semoga saya tambah kuat," katanya.
Sebelumnya, Linda telah mengakui kesalahan yang sudah diperbuat. Dia pun menyatakan menyesal di hadapan Majelis Hakim.
Sidang tuntutan untuknya dilaksanakan pada 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peran Anita Cepu
Perempuan yang lebih sering disapa sebagai Anita itu berperan sebagai perantara penjualan lima kilogram sabu yang diduga titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra yang asalnya dari Polres Bukittinggi. Dia mendapat suplai narkotika itu dari Syamsul Ma'arif alias Arif yang berperan sebagai figur Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.
Kemudian Linda menghubungi eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk mencari penjual sabu. Awalnya dia memberikan satu kilogram kepada Kasranto.
Setelah terjual, Linda memberi lagi satu kilogram sabu. Harga satu kilogram yang dibeli oleh bandar narkoba Alex Albert alias Alex Bonpis itu seharga Rp 500 juta.
Linda mendapatkan upah Rp 60 juta dari hasil penjualan satu kilogram. Namun dia menyebut uang itu sebagai ongkos ke Brunei Darussalam untuk menjual keris milik Teddy Minahasa.
Informan narkoba itu membeberkan istilah sabu yang dijual adalah sembako dari Padang.
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa (Teddy). Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon," ujar Linda alias Anita Cepu kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.
Pilihan Editor: Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Anita Cepu ke Dody Prawiranegara