TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) India yang diduga terlibat jaringan sindikat perdagangan manusia internasional. Ketiga WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah JS, 24 tahun, VK (26) dan SS (45).
"Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia,"ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat konperensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 28 Maret 2023.
Untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan, kata Silmy, Imigrasi telah menahan WNA India tersebut. "Kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya,” kata Silmy.
Ditangkap karena Visa Palsu Australia
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan JS dan VK ditangkap ketika akan terbang ke Australia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Maret 2023. "Keduanya kedapatan menggunakan visa palsu Australia saat proses Check in di konter Garuda Indonesia," ujarnya.
Keduanya berencana bertolak ke Australia menggunakan menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712).
Sebelumnya, kata Tito, JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 menggunakan Visa on Arrival. Kedua tersangka kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret 2023.
"Tersangka JS dan VK menjadikan Indonesia sebagai negara transit dengan tujuan akhir Australia, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun berhasil kami amankan saat berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia dengan pesawat GA 712 rute Jakarta-Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan Visa Australia palsu,” kata Tito.
Penangkapan dua WNA India ini, berawal dari informasi yang didapatkan penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta tentang rencana perjalanan JS dan VK. Menyikapi hal tersebut, penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan Airlines Liaison Officer (ALO) di Jakarta hingga akhirnya memperoleh keterangan bahwa Visa Australia yang digunakan oleh JS dan VK adalah palsu
Dikendalikan Otak Sindikat dari India
Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Soekarno-Hatta Andika Pandu Kurniawan mengatakan dalam sindikat perdagangan manusia ini, JS dan VK tidak bekerja sendiri. Keduanya dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL yang kini masih diburu.
"Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia)," kata Pandu.
SS dan YG berperan menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi. " Untuk status YG saat ini masih sebagai saksi tapi dalam pemantauan kami selama proses pengembangan, tidak menutup kemungkinan status YG akan menjadi tersangka,"kata Pandu.
Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta menjerat para tersangka perdagangan manusia dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 224 WNA Masuk RI, Dirjen Imigrasi: Yang Masuk WNA Berkualitas