TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel toko kelontong dan kosmetik di Ciputat dan Serpong yang menjual obat keras golongan G. Ribuan obat ilegal diamankan dalam operasi itu.
Operasi gabungan itu diadakan Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan. Operasi penegakan peraturan daerah ini dilaksanakan selama Ramadan.
Dalam operasi tersebut, ribuan butir obat keras dari beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di Serpong dan Ciputat disita oleh Polres Tangsel.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menyebut petugas gabungan mendapati ribuan obat golongan G yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat. Hal itu dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Razia ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan Kota di Tangerang Selatan, pasal 69 junto pasar 61 ayat 1 kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta. Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata dia, Jumat 31 Maret 2023.
Menurut Muksin, Satpol PP Tangsel bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan untuk melakukan operasi obat-obatan yang dijual di toko obat ilegal dengan berkedok toko kelontong dan toko kosmetik.
Satpol PP Kota Tangerang Selatan menyegel toko kosmetik dan pedagang obat ilegal di Ciputat dan Serpong, Jumat, 31 Maret 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Setelah dilakukan pengecekan, obat ilegal akan disita dan toko yang menjualnya akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku hingga disegel.
“Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat ilegal dan mengurangi jumlah obat-obatan yang dijual secara ilegal di wilayah Tangsel. Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat ilegal ,” ujar Muksin.
Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Lisa Fantina menjelaskan ribuan obat yang disita merupakan obat yang dilarang untuk diperjualbelikan di tempat umum tanpa ada resep dokter.
“Kami bekerjasama dengan Satpol PP untuk mengenali obta-obatan tertentu yang tidak boleh dijual umum. Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol, obat ini obat golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan, dan demam," kata dia.
Menurut pejabat Dinas Kesehatan Tangsel itu, obat keras golongan G memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa