TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum akan memberi tanggapan atau replik atas pleidoi yang diajukan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara Cs di kasus sabu Teddy Minahasa. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memberi waktu satu pekan kepada jaksa untuk menyiapkan replik.
“Sidang berikutnya hari Rabu, 12 April 2023, jam 09.00 WIB. Agendanya tanggapan penuntut umum atau replik atas nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Jon Sarman saat menutup sidang, Rabu, 5 April 2023.
Selain Dody, Linda Pujiastuti alias Anita dan eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto juga memberikan nota pembelaan atau pleidoi milik pribadi. Mereka mengungkapkan penyesalannya telah terlibat dalam jual beli lima kilogram sabu titipan eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Dody dan Linda menangis saat membacakan pleidoinya di selembar kertas. Kasranto hanya tertunduk sambil mengenang kariernya dan menceritakan kesulitan perekonomian keluarga.
Adriel Viari Purba selaku pengacara dari mereka bertiga mengatakan, perkara ini sudah jelas muaranya pada Teddy Minahasa. Namun menurutnya, Dody mesti lepas dari segala tuntutan karena adanya relasi kuasa dari Teddy.
“Kami tetap optimis bahwa hakim pasti independen dan vonisnya pasti menciptakan rasa keadilan,” tutur Adriel setelah sidang kemarin.
Tiga kliennya itu dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1). Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara, Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara, dan Kasranto dituntut 17 tahun penjara.
Sabu yang mereka jual berasal dari barang bukti 41,4 kilogram yang disita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Teddy Minahasa disebut memerintahkan Dody untuk menyisihkan 10 kilogram sabu, namun hanya disanggupi lima kilogram saja.
Dody menyuruh asistennya, Syamsul Ma’arif alias Arif, untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Kemudian mereka berdua menjadi kurir dari Padang ke Jakarta untuk diserahkan ke Linda.
Pilihan Editor: Terseret Sabu Teddy Minahasa, Kasranto Cerita Menangkap Pollycarpus Tersangka Pembunuh Munir