TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan baru akan melakukan pembahasan soal kewajiban pemilik mobil punya garasi setelah Lebaran 1444 Hijriah. Sebelumnya ada wacana soal kewajiban harus punya garasi saat pemilik kendaraan hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti setelah lebaran kita diskusikan. Ini kita mau lebaran dulu,” kata Syafrin saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin, 17 April 2023.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan belum ada pembahasan formal soal syarat kepemilikan garasi mobil untuk perpanjangan SIM. Menurut dia, hal itu masih sebatas wacana di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Itu, kan, baru wacana usulan dari Pemprov. Kalau itu, kan, memang persyaratan STNK dan SIM masih sesuai dengan peraturan yang sekarang. Kan, ada aturan hukum dan undang-undang,” kata Latif Usman saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 April 2023.
Ia menuturkan belum ada kajian ilmiah soal persyaratan dan kewajiban memiliki garasi bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM dan STNK-nya. Termasuk target kapan akan dijalankan. “Saya belum tahu (kajian). Nanti masih panjang. masih dibicarakan,” tuturnya.
Saat ini Dirlantas Polda Metro Jaya baru berkomunikasi dan berdiskusi nonformal soal wacana tersebut dengan Pemprov DKI. “Secara resmi belum ada,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pemilik mobil di Jakarta seharusnya memiliki garasi untuk memarkir kendaraannya, bukannya parkir di pinggir jalan yang mengganggu lalu lintas.
"Kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi," ucap Syafrin.
Keharusan pemilik mobil menggunakan garasi tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Pasal 140 poin 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Pada poin 2 disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Bahkan pada poin 3 ditegaskan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan soal garasi tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai yang tercantum pada Pasal 246. Sanksi akibat tak memiliki garasi mobil tersebut berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan atau sanksi administratif lainnya.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Bahas Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjangan SIM-STNK