TEMPO.CO, Tangerang - Kecelakaan tabrakan beruntun antara Kijang Innova dan tiga kendaraan lain di lobi kedatangan Terminal 2 D Bandara Soekarno-Hatta diselesaikan dengan cara restorative justice (RJ). Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Bambang Asqar Sodik mengatakan pengendara Innova bersedia memberikan ganti rugi.
"Pengemudi Innova bersedia bertanggungjawab menganti semua kerugian materi yang ditimbulkan, jadi kasus ini diselesaikan secara RJ," ujar Bambang saat dihubungi Tempo, Selasa 2 Mei 2023.
Kecelakaan tabrakan beruntun ini terjadi pada Ahad 30 April 2023, pukul 10.45. Saat itu mobil Innova yang dikemudikan Wira Rahmani bergerak dari pintu masuk parkir bandara menuju lobi penjemputan.
Setibanya di lokasi penjemputan pengemudi mobil Innova itu diduga kurang konsentrasi dan mengantuk sehingga lepas kontrol dan menabrak tiga kendaraan yang parkir di area depan lobi penjemputan. Kendaraan Toyota Calya, Toyota Hiace dan Toyota Avanza mengalami ringsek dibagian bemper dan pintu belakang
Usai menabrak tiga mobil itu, Innova yang lepas kendali itu menabrak pagar pembatas lobi dan pengguna jasa yang sedang menunggu di lobi kedatangan. Kedua korban adalah Bempi Wijaya pengemudi kendaraan Toyota Calya dan calon penumpang bernama Caren Cherry.
Menurut Bambang, kendaraan Innova yang menabrak mengalami kerusakan cukup parah, bemper depan hancur, kaca samping bagian kiri pecah, pintu sebelah kiri rusak.
Bambang menjelaskan, dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, penyidik melihat hanya terjadi korban materi yang mana pihak yang dirugikan adalah Angkasa Pura II dan pemilik kendaraan yang ditabrak. "Apabila sudah ada kesepakatan ganti rugi dan tidak ada tuntutan, maka penyidik laka hanya melakukan mediasi. Ada mekanisme restorative justice (RJ) yang bisa dilakukan," kata Bambang.
Mekanisme Restorative Justice dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 15 Tahun 2013 tentang penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. "Tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, ingat tujuan hukum ada 3 yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum," kata Bambang.
Dua korban yang mengalami luka ringan dalam kecelakaan itu sudah dilakukan pengobatan. Korban atas nama Caren Cherry pun langsung melanjutkan terbang.
Kepada penyidik, pengemudi Innova Wira Rahmani, 26 tahun mengaku tidak konsentrasi dan mengantuk setelah berkendara dari Bandung sehingga menyebabkan kecelakaan. Warga Bandung itu ke Bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput keluarganya. "Gak konsentrasi karena ngantuk akibat perjalanan jauh," ujar Bambang.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Kecelakaan Kijang Innova Lepas Kendali di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Sopir Mengantuk Tabrak 3 Mobil