Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolda Metro Jaya Ingatkan Jajaran, Kasus Korupsi dan Narkoba Tidak Selesai dengan Restorative Justice

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengumpulkan para penyidik reserse tingkat polres dan polda. Dia menegaskan kasus korupsi dan kasus narkoba tidak diselesaikan melalui restorative justice.

"Kalau itu masih menyangkut pribadi yang tidak menyangkut tentang korupsi, narkotika dan lain-lain, itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri," tutur Karyoto di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Mei 2023.

Penyelesaian kasus melalui restorative justice disepakati oleh pelapor dan terlapor. Polisi menjadi penengah untuk menyelesaikan masalah. 

Nantinya produk hukum yang diterbitkan dalam restorative justice adalah surat pernyataan bahwa kedua belah pihak sepakat telah menyelesaikan masalah. Apabila upaya ini gagal, pelapor bisa meneruskan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan kepolisian.

"Bahwa upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir," tutur Karyoto.

Kasus yang diselesaikan melalui restorative justice pernah ditemui di tingkat polsek dan polres wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tindak pidana yang berakhir damai seperti pencurian hingga Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, misalnya di kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tadi pagi, Karyoto mengumpulkan penyidik di jajaran Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, dan Reserse Narkoba di Balai Pertemuan Metro Jaya. Pertemuan itu untuk menyampaikan amanat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penegakan hukum.

Pertama, kata Karyoto, polisi harus profesional dalam penegakan hukum. Kedua, harus objektif dan memberi kepastian hukum pada pihak yang berperkara.

"Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata jenderal bintang dua itu. 

Kapolda Metro Jaya juga mengingatkan agar para penyidik mengikuti pedoman sesuai Kode Etik Profesi Polri maupun Hukum Acara Pidana selama penyelidikan dan penyidikan digelar.

Pilihan Editor: Kapolda Metro Karyoto Panggil Penyidik Polres dan Polda, Cerita Saat Tangani Kasus di KPK

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

4 hari lalu

Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video prank di Polres Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Menurut kuasa hukumnya pasangan tersebut mendapat 70 pertanyaan, selebihnya akan menunggu dan menjalani proses hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Dihentikannya Penyidikan Kasus Prank KDRT Baim Wong

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan atas diterbitkannya SP3 kasus prank KDRT Baim Wong dan istrinya.


Profil Siti Choiriana, Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

4 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Siti Choiriana (kiri) saat mengunjungi pelanggan IndiHome dalamrangka Hari Pelanggan Nasional 2018 di Jakarta Utara, Selasa (4/9). Telkom memberikan bingkisankhusus Gratis All Channel UseeTV mulai 4 hingga 9 September bagi pelanggan IndiHome yang belumberlangganan All Channel UseeTV.
Profil Siti Choiriana, Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana jadi tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat di PT Telkom. Berikut profilnya.


Top 3 Metro: Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, Pemeriksaan Polisi Terhadap Anggi Pembajak Paket Shopee

12 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman (tengah) saat memberi keterangan pers di kantornya, Kamis, 14 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Top 3 Metro: Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, Pemeriksaan Polisi Terhadap Anggi Pembajak Paket Shopee

Laporan soal Polda Metro tetap memberlakukan tilang uji emisi masuk Top 3 Metro. Juga hasil pemeriksaan polisi terhadap Anggi pembajak paket Shopee.


Pernah Viral karena Babak Belur, Kenapa Korban KDRT di Serpong Sepakati Perdamaian?

12 hari lalu

Warga Serpong, Tangerang Selatan, Tiara Maharani, 23 tahun, yang tengah hamil 4 bulan, menjadi korban KDRT. Penganiayaan yang terjadi Rabu dinihari, 12 Juli 2023, itu kini telah ditangani Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa
Pernah Viral karena Babak Belur, Kenapa Korban KDRT di Serpong Sepakati Perdamaian?

Kenapa pula kuasa hukum tak dukung sepenuhnya kesepakatan perdamaian antara kliennya dengan pelaku KDRT yang juga residivis kasus narkoba itu?


Viral Perempuan Dianiaya Mantan Suami Siri di Bekasi Berakhir Damai

12 hari lalu

Kekerasan dalam rumah tangga yang terekam dalam kamera CCTV di sebuah penatu di Bekasi. Istimewa
Viral Perempuan Dianiaya Mantan Suami Siri di Bekasi Berakhir Damai

Kasus penganiayaan seorang perempuan oleh mantan suami sirinya di Bekasi sempat viral di media sosial. Kasusnya ternyata berakhir damai. Kenapa?


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Disorot Dewas di 2 Kasus Ini

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat dan Ary Egahni diduga melakukan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Disorot Dewas di 2 Kasus Ini

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dua kali mendapatkan sorotan dari Dewas KPK. Apa saja?


4 Fakta Tersangka Korupsi Diduga Temui Pimpinan KPK

13 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
4 Fakta Tersangka Korupsi Diduga Temui Pimpinan KPK

Tersangka korupsi Dadan Tri Yudianto diduga menemui pimpinan KPK Johanis Tanak. Berikut sederet fakta yang diungkap Dewas KPK.


Polisi Damaikan Kasus KDRT Wanita yang Dipukul, Ditendang, Dilempar Setrika oleh Suami Siri

13 hari lalu

Kekerasan dalam rumah tangga yang terekam dalam kamera CCTV di sebuah penatu di Bekasi. Istimewa
Polisi Damaikan Kasus KDRT Wanita yang Dipukul, Ditendang, Dilempar Setrika oleh Suami Siri

Alami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dianiaya dan dilempar setrika suami siri, wanita di Bekasi tetap ogah lapor polisi


Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Polisi Juga Jerat Nando dengan Laporan KDRT Mega Sriyani Sebelumnya

13 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Polisi Juga Jerat Nando dengan Laporan KDRT Mega Sriyani Sebelumnya

Sebelum kasus suami bunuh istri terjadi, Mega Sriyani Dewi pernah melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT pada Agustus lalu.


4 Bentuk KDRT yang Umum Terjadi Serta Alasan Korban Sulit Pisah dari Pelaku KDRT

13 hari lalu

Ilustrasi KDRT/Canva Premium
4 Bentuk KDRT yang Umum Terjadi Serta Alasan Korban Sulit Pisah dari Pelaku KDRT

Kekerasan fisik adalah kekerasan yang paling sering terjadi dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT.