TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akhirnya melimpahkan berkas perkara anak polisi tabrak satu keluarga di Cijantung dengan tersangka Alvindo Rastra Pratama, 27, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Inspektur Polisi Satu Darwis Yunarta menuturkan, berkas tahap I sudah diserahkan pada Senin lalu.
“Berkas perkara tahap I sudah kita limpah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari Senin, 8 Mei 2023,” kata Darwis saat dihubungi, Sabtu, 13 Mei 2023.
Alvindo terlibat kecelakaan lalu lintas dengan menabrak mobil sehingga menyebabkan tiga orang terluka di Jalan R. A. Fadillah, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari, 2 Juli 2022. Penanganan kasus tabrakan itu sempat mandek hampir satu tahun.
Darwis mengatakan, apabila berkas telah lengkap atau P21, tersangka akan diserahkan kepada jaksa. Tetapi saat ini tersangka belum ditahan polisi. “Penyidik masih menunggu petunjuk dan arahan jaksa,” tuturnya.
Apabila berkas lengkap, sidang di pengadilan akan segera dimulai. Jika belum, maka jaksa akan mengembalikan berkas dan memberi petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.
Anak polisi itu dijerat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman maksimalnya lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.
Kasusnya mengakibatkan Giuseppe Arraya Samino beserta kedua orang tuanya, Samino Mendje dan Maryana Damian mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo. Giuseppe bahkan mengalami kelumpuhan pada kakinya akibat kecelakaan tersebut.
“Sampai sekarang kondisi saya bisa dikatakan bisa dikatakan cacat atau bisa layak disebut sebagai penyandang disabilitas,” ujar Giuseppe saat dihubungi.
Dia mengeluhkan lamanya proses ini melalui akun Twitter pribadinya @arrayagiuseppe_ pada 4 Mei 2023. Polres Metro Jakarta Timur melalui akun Twitter @Polres_JakTim membalas cuitan Giuseppe.
Mereka mengabarkan, salah satu berkas yang mesti dipenuhi adalah surat visum et repertum dari rumah sakit yang belum didapat penyidik. Soal ini, kata Giuseppe, menuturkan berkas itu diurus oleh polisi.
“Proses perkara ini berkesan lambat, tetapi sebenarnya penyidik masih memberi kesempatan kepada para pihak agar bisa mediasi jalan terbaik,” tulis dari akun @Polres_JakTim pada Jumat, 5 Mei 2023.
Mediasi beberapa kali pernah dilakukan. Tetapi tidak ada kesepakatan yang tercapai antara kedua belah pihak.
Ditabrak saat memperbaiki mesin mobil
Kejadian bermula ketika mobil Toyota Kijang Grand berpelat B 2172 CV yang dikendarai Samino Mendje dan Maryana Damian mogok di pinggir jalan tepi kanan. Giuseppe datang mengendarai sepeda motor Vespa untuk membantu memperbaiki mesin.
Posisi ayahnya sedang berdiri di samping pintu pengemudi, sedangkan ibunya duduk di kursi penumpang bagian kiri paling depan. Sekitar lima menit kemudian, Toyota Kijang Innova yang dikendarai Alvindo Rastra menabrak bagian belakang mobil Toyota Kijang Grand yang sedang mogok.
Giuseppe dan ayahnya terpental saat mobil yang sedang diperbaiki itu ditabrak dari belakang. Mereka mengalami luka berat, yang paling parah kaki Giuseppe membengkak hingga akhirnya lumpuh.
Giuseppe mempertanyakan mengapa tersangka hingga kini belum ditahan. Padahal dampak kerugian materiel dan imateriel sudah sangat berat dirasakannya.
Dia juga menagih janji pertanggungjawaban yang belum dituntaskan oleh pelaku. Sejauh ini pun dia sudah melapor kasus anak polisi tabrak satu keluarga itu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. “Apa karena pelaku penabrak ini merupakan anak seorang perwira polisi?” katanya melalui Twitter, Tempo telah diizinkan untuk mengutip tulisannya.
Pilihan Editor: Begini Update Pengusutan Kasus Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung