TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan sela Fatia Maulidianty, hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menolak eksepsi nota keberatan terdakwa. Dalam perkara ini, koordinator KontraS itu dianggap melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023.
Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke proses pembuktian perkara. Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 203/Pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," ucapnya.
Sebelumnya hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Haris Azhar dalam perkara yang sama. Fatia dan pendiri Lokataru itu dilaporkan Luhut karena tayangan podcast yang membahas tentang pertambangan di Intan Jaya Papua.
Selanjutnya kronologi perkara Haris - Fatia Vs Luhut....