Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Dua Pekerja di Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel

Reporter

image-gnews
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satnarkoba Polres Metro Metro Tangerang menangkap dua orang yang bekerja di yayasan rehabilitasi narkoba Matahati Adiksi Indonesia. Keduanya ditangkap pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu. 

Yayasan rehabilitasi yang berada di Jalan Depag No 75A, Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan ini diketahui milik salah seorang staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

Yayasan ini memberikan bimbingan dan reahabilitasi kepada pecandu narkoba agar bisa lepas dari ketergantungan narkoba yang menjeratnya.

Namun ironisnya, tempat yang seharusnya bersih dari narkoba ini malah mempekerjakan orang yang kecanduan barang haram. 

Saat dikonfirmasi TEMPO, Ketua Yayasan Matahati Adiksi Indonesia Imam Mahendra tidak membantah dua orang pekerja ditangkap karena narkoba.

"Saya dapat informasi bahwa atas nama U itu disuruh sama D yang mungkin diorder sama orang ketiga. Kemudian U diperintah sama D untuk COD sama bandarnya nah si U itu kepegang dan D lagi tidur disini, kantor admin," ujarnya, Minggu 28 Mei 2023. 

Menurut Imam, D dibekuk Satnarkoba Polres Metro Tangerang bukan di tempat rehabilitasi yang ditempati para pecandu yang dititipkan. Bahkan dirinya mengaku, U juga sebelumnya merupakan pasien kasus narkoba dari Serang Banten. 

Imam mengatakan U yang ditangkap polisi, pernah menjadi pasien dari kasus narkoba yang diselesaikan melelaui restorative justice dan berada di tempat rehabilitasi selama lebih dari 130 hari. Masih menurut Imam, U ditangkap bukan di tempat ia menjalani rehabilitasi.      

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"U itu adalah titipan restorataive justice, yang nangkep Serang Kota, dan dititipkan di kita," ujarnya. 

Imam mengatakan setelah selesai menjalani rehabilitasinya, U kemudian meminta kepadanya untuk bisa dipekerjakan. 

"Iya udah dan dua duanya itu bukan pengurus yayasan dan bukan pegawai tetap. Kalau U itu emang sudah selesai restorative justice-nya, kemudian dia minta kepada saya untuk di karyakan disini," ujarnya.

Imam tidak membantah jika dua orang yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang itu sehari-hari bekerja yayasannya.

"Iya, tapi tidak sebagai karyawan tetap, barang bukti yang ditangkap bukan di fasility (yayasan) barang bukti itu sudah ditangkap di luar. Katanya si bandarnya dulu yang ketangkep dan dipancing lah si D tapi yang dateng U, kemudian dari Polres Metro Tangerang datang ke fasility," kata Imam.

Pilihan Editor: Kapolda Metro Jaya Ingatkan Jajaran, Kasus Korupsi dan Narkoba Tidak Selesai dengan Restorative Justice

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

1 hari lalu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai akibat penyalahgunaan narkoba. Begini kronologi kasusnya.


Kebakaran Hanguskan 60 Persen Bangunan Asrama Brimob Pamulang

2 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Subekti
Kebakaran Hanguskan 60 Persen Bangunan Asrama Brimob Pamulang

Kebakaran terjadi di Asrama Mako Brimob di wilayah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Kamis pagi 28 September 2023.


300 Personel Polres Jakarta Barat Mendadak Tes Urine Pagi Ini

2 hari lalu

Ilustrasi tes urine. ANTARA/Oky Lukmansyah
300 Personel Polres Jakarta Barat Mendadak Tes Urine Pagi Ini

Sebanyak 300 personel Polres Jakarta Barat mengikuti tes urine dadakan pagi ini. Ada apa?


Polisi Tangkap Sipir Lapas Cipinang Karena Narkoba, Seorang Narapidana Diduga Terlibat

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Sipir Lapas Cipinang Karena Narkoba, Seorang Narapidana Diduga Terlibat

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang sipir Lapas Cipinang karena narkoba. Seorang narapidana diduga terlibat.


Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

3 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkoba.


Krisis Air Bersih karena Kekeringan di Tangsel Meluas, Ribuan KK Terdampak

3 hari lalu

Ilustrasi kekeringan. (ANTARA/Mohammad Ayudha/dok)
Krisis Air Bersih karena Kekeringan di Tangsel Meluas, Ribuan KK Terdampak

Ribuan keluarga di Kota Tangerang Selatan terdampak kekeringan akibat kemarau panjang. Mereka mengalami krisis air bersih.


Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

3 hari lalu

Ammar Zoni (kanan) dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang, 3 Tersangka

4 hari lalu

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang, 3 Tersangka

Kapolres Kota Tangerang tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyerangan pedagang Pasar Kutabumi ini akan terus bertambah.


Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

4 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

Pencarian pelaku utama bandar Narkoba Fredy Pratama terus dilakukan oleh polisi dan bekerja sama dengan Otoritas Polisi Thailand.


Klinik Kecantikan Milik Tompi Digeruduk Massa, Warga Protes Penutupan Saluran Air

5 hari lalu

Tompi berpose dalam peluncuran poster dan trailer film The Pretty Boys Pictures, di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019. Film tersebut akan tayang serentak pada 19 September 2019 mendatang. TEMPO/Nurdiansah
Klinik Kecantikan Milik Tompi Digeruduk Massa, Warga Protes Penutupan Saluran Air

Puluhan warga Pondok Aren menggeruduk klinik kecantikan milik Teuku Adifitrian alias Tompi