TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tujuh orang yang terlibat tawuran di Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Leonardus Harapantua Simarmata menuturkan mereka terjerat kasus kekerasan terhadap orang.
"Yang pertama, kasus tindak pidana umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ataupun pengeroyokan," ujar Leo di Polres Metro Jakarta Timur melalui siaran langsung Instagram @kapolresmetrojaktim.official, Rabu, 31 Mei 2023.
Kejadian ini berlangsung di depan pintu gerbang Asrama Lioni, sekitar RT 3 dan 4, RW 8 pada Sabtu, 20 Mei 2023 pukul 15.30 WIB. Polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu MDW, C, MTS, dan MR.
MR adalah warga Cipinang Besar Utara. Sementara tiga lainnya berasal dari Palmeriam, Kampung Pulo, dan Kampung Makassar.
Penyerangan itu telah membuat korban bernama Ferry Ferdian dan Muhammad Faldi luka-luka. Menurut Leo, tersangka diduga diajak kelompok dari Gang Mayong untuk menyerang geng Asrama Lioni.
"Modus operandinya, para tersangka rupanya utang budi kepada kelompok ini karena pernah membantu untuk tawuran di tempat yang lain, sehingga diajak untuk bersama-sama menyerang kelompok musuhnya," ujar Leo.
Mereka telah mengantongi senjata tajam celurit yang disediakan MR sebelum mengeroyok korban. Saat bertemu, MDW membacok kaki Ferdian sebanyak satu kali.
Faldi yang mencoba membantu kawannya itu justru diserang juga oleh pelaku lain. Akibatnya, dia mengalami luka di lengan, kaki, dan tengkuk leher bagian belakang.
"Para korban dianiaya oleh para pelaku. Para pelaku melarikan diri melewati gang dan meninggalkan lokasi," jelas Leo.
Ada tersangka lain
Leo menyebut, pihaknya masih mencari pelaku lain yang diduga terlibat penyerangan di Jalan Bekasi Timur 4, Kecamatan Jatinegara pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 16.00. Mereka berinisial RPS, A, dan AS yang berdomisili di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Korban dalam kejadian ini adalah Krisnando (pemilik motor), Agung (pemilik kandang burung), dan Triwahyuni (pemilik sepeda). "Korban ada tiga," tutur Leo.
Kejadian berawal saat para tersangka mendapat undangan via grup WhatsApp dari kelompok Asrama Palad. Isi undangannya bahwa akan ada penyerangan balik dari kelompok RW 07 atau Gang Mayong.
Ketiga tersangka lalu berangkat ke asrama tersebut. Seorang yang kini menjadi buron polisi memberikan celurit kepada AS dan A. "Kemudian ketiga tersangka ini menyerang kelompok Gang Mayong," kata Leo.
AS, lanjut dia, telah merusak kandang burung dan membakar satu sepeda motor menggunakan korek api. Sementara itu, tersangka RPS mengambil satu sepeda yang terparkir di depan rumah kemudian dibawa dan dilemparkan ke warga.
Leo berujar, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini dan memproses semua yang terlibat. Polres Jakarta Timur juga tengah mencari orang yang diduga memprovokasi tawuran.
Pilihan Editor: Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.