TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tanjung Duren menangkap wanita berinisial N, 42 tahun karena diduga menjadi pengepul uang hasil judi online, togel. N telah menjalankan pekerjaannya itu selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Kepala Polisi Sektor Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Muharam Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap N bermula dari adanya informasi keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," kata Wibisono, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.
Modus yang dilakukan oleh N yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel, kata Wibisono. Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website.
"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya," ucapnya.
Kanit Reskrim Polisi Sektor Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.
"Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya," tuturnya.
Bintang menambahkan, pelaku kurang lebih sudah 3 bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul judi togel online tersebut. Ia menjual kupon sebanyak lima kali dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.
Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. "Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya," ucapnya.
Keuntungan yang diperoleh dari bandar sebesar 20 persen setiap harinya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pilihan Editor: Bandar Judi Togel Cilincing Ditangkap setelah Kapolri Teriak Berantas, Barang Bukti Rp 162 Ribu