Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanita di Tanjung Duren Jadi Pengepul Uang Judi Togel Online

image-gnews
Togel. ANTARA/Oky Lukmansyah
Togel. ANTARA/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tanjung Duren menangkap wanita berinisial N, 42 tahun karena diduga menjadi pengepul uang hasil judi online, togel. N telah menjalankan pekerjaannya itu selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Kepala Polisi Sektor Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Muharam Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap N bermula dari adanya informasi keresahan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian yang dilakukan di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," kata Wibisono, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.

Modus yang dilakukan oleh N yakni menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel, kata Wibisono. Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website.

"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu ya," ucapnya.

Kanit Reskrim Polisi Sektor Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.

"Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bintang menambahkan, pelaku kurang lebih sudah 3 bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengepul judi togel online tersebut. Ia menjual kupon sebanyak lima kali dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB. 

Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. "Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya," ucapnya.

Keuntungan yang diperoleh dari bandar sebesar 20 persen setiap harinya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pilihan Editor: Bandar Judi Togel Cilincing Ditangkap setelah Kapolri Teriak Berantas, Barang Bukti Rp 162 Ribu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

17 jam lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Dua Remaja Terlibat Tawuran Maut di Palmerah Terancam 12 Tahun Penjara

Tawuran yang terjadi di Palmerah mengakibatkan seorang remaja tewas akibat luka sayatan benda tajam di bagian leher


Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

1 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran di Palmerah Punya Tempat Khusus Penyimpanan Senjata

Polisi mengungkap tempat penyimpanan senjata yang digunakan oleh pelaku tawuran di Palmerah, Jakarta Barat.


Nobu Bank Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Terlibat Judi Daring

1 hari lalu

Bank Nobu. istimewa
Nobu Bank Blokir 4.000 Rekening Terindikasi Terlibat Judi Daring

PT Bank Nationalnobu Tbk. (Nobu Bank) hingga Agustus 2024 telah melakukan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening terkait judi online.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

1 hari lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Palmerah yang Sebabkan 1 Orang Tewas

Korban tawuran di Palmerah meninggal setelah terkena sabetan celurit.


Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Bank Indonesia Intensifkan Pengawasan Penyelenggara Jasa Pembayaran

3 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Bank Indonesia Intensifkan Pengawasan Penyelenggara Jasa Pembayaran

BI juga terus menggalakkan berbagai program edukasi perlindungan konsumen kepada masyarakat sehingga dapat terhindar dari judi online.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

5 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

5 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

Sampai sekarang, masih ada 44 WNI yang terjebak di wilayah konflik perbatasan Myanmar dan Thailand.


Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

5 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hanya Diberi Rp 10 Ribu, Anggota Ormas Ajak Teman-temannya Merusak Toko Buah di Kembangan

Setelah cekcok dan marah hanya diberi Rp 10 ribu, anggota ormas itu mengajak teman-temannya untuk merusak toko milik pedagang buah.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

5 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Korban Penyiraman Air Keras di Cengkareng Alami Luka Bakar 90 Persen

6 hari lalu

Pelaku penyiraman air keras di Cengkareng inisial JJ alias A (18 tahun) ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 5 September 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Korban Penyiraman Air Keras di Cengkareng Alami Luka Bakar 90 Persen

Korban disiram air keras saat membonceng istrinya. Pelaku merupakan rekan kerja