Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

image-gnews
Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta.
Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan pelaksanaan uji emisi pada hari Senin, 5 Juni 2023. Ia menyebut akan ada 11 tempat di Jakarta yang menjadi lokasi uji emisi gratis, salah satunya di wilayah Ragunan.

"Ini tidak hanya untuk warga Jakarta saja tapi kami sediakan juga di beberapa titik. Ada 8 titik yang kami bekerja sama dengan Pemda wilayah sekitar," kata Asep, Ahad, 4 Juni 2023, di Jakarta Pusat.

Asep menjelaskan uji emisi karbon kendaraan biasanya bertarif Rp 50 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp.100-Rp.150 ribu untuk kendaraan roda empat. Sehingga, program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu diharapkan akan meringankan masyarakat. "Jadi kami harapkan warga Jabodetabek bisa melakukan uji emisi," ujar dia.

Selain itu, kata Asep, pemerintah akan memberikan denda bagi masyarakat bila kendaraan tidak lolos uji emisi. Ia menyebut saat ini DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menggodok diterbitkannya peraturan.

"Jadi, Insya Allah, dalam waktu dekat akan ada PP (peraturan pemerintah) yang mengatur denda bagi kendaraan yang memperpanjang periode STNK (surat tanda nomor kendaraan), akan ada denda tambahan," kata Asep.

Baca juga: DKI Sebut Akan Ada Uji Emisi dalam Operasi Patuh Jaya, Demi Kualitas Udara Jakarta

Pemerintah godok denda kendaraan tak lolos uji emisi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, ia menyebut usulan penerbitan PP masih jauh dari realisasi. Asep mengatakan pihaknya masih terus mendalami usulan ini berkaitan dengan mekanisme pelaksanaannya.

"Untuk mekanisme masih digodok oleh pemerintah pusat. Namun yang jelas akan ada penambahan denda. Besarannya masih dirumuskan," ujar dia.

Asep juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta menguji emisi karbon pada Operasi Patuh Jaya oleh Polda Metro Jaya. Sehingga, kata dia, petugas dari Dinas LHK DKI akan melakukan uji emisi saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.

"Kami tidak akan tilang terlebih dahulu. Kalau ada kendaraan yang tidak lolos, nanti, ini baru imbauan," ujar dia.

Pilihan Editor: DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

1 jam lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


39 Anggota Forum Tanggung Jawab Sosial DKI Jakarta Dilantik, Ini Tugasnya

20 jam lalu

Ilustrasi pencegahan stunting/ Indofood
39 Anggota Forum Tanggung Jawab Sosial DKI Jakarta Dilantik, Ini Tugasnya

Forum Tanggung Jawa Sosial dibentuk mengacu Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Kelakar Syaikhu ke Sufmi Dasco: Berikan DKI Jakarta untuk PKS

2 hari lalu

Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat menghadiri acara Tasyakuran Hari Lahir (Harlah) ke-26 PKB di JCC Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. Syaikhu menyampaikan, partainya akan mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman sebagai pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Jakarta 2024. Dia berharap, parpol sebagai salah satu elemen bangsa bahu-membahu berkolaborasi dalam pemerintahan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kelakar Syaikhu ke Sufmi Dasco: Berikan DKI Jakarta untuk PKS

Presiden PKS Ahmad Syaikhu bertemu dengan Dasco di Harlah Ke-26 PKB.


Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

3 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kompolnas Temukan Maraknya STNK dan Pelat Nomor Palsu di Lembaga Negara

Kompolnas menemukan maraknya penggunaan pelat nomor dan STNK palsu di sejumlah institusi dan lembaga negara.


Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak

4 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak

Pemerintah berencana memberlakukan aturan wajib asuransi kendaraan pada 2025. Perusahaan asuransi menyambut gembira. Pekerja angkutan menolaknya.


Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

4 hari lalu

Ilustrasi asuransi kendaraan. frogdogquotes.com
Pembayaran Wajib Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung dengan Pajak

Pembayaran wajib asuransi kendaraan diusulkan untuk digabung dengan pembayaran pajak kendaraan.


Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan

4 hari lalu

Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor.
Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan

Aturan mengenai wajib asuransi kendaraan yang bakal berlaku tahun depan merupakan usulan pemerintah.


Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, AAUI Sebut akan Pakai Sistem Digital dan AI

4 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan saat ditemui di kantornya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, AAUI Sebut akan Pakai Sistem Digital dan AI

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan institusinya masih menunggu Peraturan Pemerintah yang akan mewajibkan kendaraan memiliki asuransi sebagai tindak lanjut dari UU P2SK.