TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan menerima laporan dari tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Tim kuasa hukum Haris-Fatia melaporkan lima jaksa penuntut umum (JPU) yang diduga melanggar kode etik sehubungan dengan sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
“Saya selaku Komisioner menerima berkas pengaduan, saya terima untuk selanjutnya akan segera saya teruskan dan tindaklanjuti,” kata Komisioner Komisi Kejaksaan Bambang Winarto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Sebelumnya, Luhut mangkir dari agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 29 Mei 2023. Jaksa beralasan Luhut sedang dinas ke luar negeri dan meminta sidang pemeriksaan terhadapnya ditunda hingga 8 Juni 2023.
Namun, informasi yang diterima tim kuasa hukum Haris-Fatia bahwa Luhut Binsar Pandjaitan ternyata masih ada di Indonesia pada 29 Mei. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengikuti rapat internal bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta jajaran Menteri lainnya.
Karena itulah, lima jaksa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan atas dugaan melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Bambang menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari laporan tersebut sesuai mekanisme yang ada sebelum memanggil terlapor.
“Melalui penelaahan tahapannya, lalu di pleno, baru langkah berikutnya ditentukan, karena kami di sini kolektif kolegial,” ucapnya saat ditemui terpisah.
Bambang tak merincikan kapan proses penelaahan rampung. Menurut dia, nantinya pleno akan menghasilkan saran soal langkah selanjutnya atas laporan tersebut. Dia menerangkan, Komisi Kejaksaan hanya memberikan rekomendasi, bukan sanksi.
“Kalau sanksi adalah kewenangan dari Kejaksaan Agung. Kami hanya memberikan rekomendasi,” katanya.
Pilihan Editor: Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.