"Saya engga mau. Saya tolak, saya bilang engga begitu pak caranya. Dari awal mereka inginkan sekali saja selesai tutup kasusnya. Saya engga mau. Yang saya tuntut adalah jaminan pengobatan sampai sembuh total," kata Fatih.
Dalam persoalan ini Fatih meminta beberapa pertanggungjawaban dari PT Bali Towerindo Tbk.
"Sejak awal kecelakaan sampai dengan saat ini saya minta diganti kerugian termasuk immaterial. Yang terakhir pernyataan resmi dari pihak perusahaan," ujarnya.
Meski demikian Fatih tidak arogan dan merasa bersyukur atas itikad baik perusahaan yang mengakui kabel menjuntai tersebut milik mereka. Namun ironisnya, perusahaan malah mengklaim menjadi korban dalam persoalan ini.
"Saya terima kasih kalau sudah mengakui kelalaian yang menyebabkan anak saya kecelakaan tapi mereka langsung marah. Sorry pak jangan dibilang ini kelalaian kami, kami itu korban," kata Fatih menirukan ucapan perwakilan perusahaan.
Pihak perusahaan mengklaim kabel fiber optik (FO) yang terpasang di Jalan Antasari Jakarta Selatan sudah sesuai ketentuan dan dilengkapi izin. Mereka mengaku jika kecelakaan tersebut terjadi akibat muatan barang berlebihan pada sebuah truk.
"Kabel mereka itu terpasang di area tersebut dan ada izinnya. Ada truk overload lewat dan kena kabel kemudian lepas dan narik ke mobil Pajero, ketarik dan lepas kejepret anak saya. Itu klaim mereka," ujarnya.
Fatih mengatakan pihak perusahaan sempat ingin menanggung asuransi atas Sultan Rifat. Namun persyaratan yang diajukan dianggap membebani dirinya
"Manajemen Bali Tower akan bersedia mengganti seluruh biaya yang sudah dikeluarkan sejak kecelakaan sampai saat ini, seluruhnya diganti. Tapi dengan catatan ada bonnya, kumpulkan bon, Saya dengar itu sakit hati. Mana kepikir beli pempers di alfamart, dikumpulin. Kalau saya enggak ngumpulin itu enggak dibayar," ujarnya.