TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Bali Tower Maqdir Ismail menjelaskan duduk perkara di kasus Sultan Rifat Alfatih yang menjadi korban terjerat kabel optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta, pada 5 Januari 2023.
Maqdir buka suara mulai dari bantuan sebesar Rp 2 miliar kepada keluarga Sultan hingga kondisi tiang kabel yang menjadi penyebab kecelakaan.
Bantuan Rp 2 miliar
Dilansir dari Tempo, Maqdir menyebut kliennya memiliki iktikad baik sejak pertama kali mengetahui Sultan cedera parah karena terjerat kabel optik. Manajemen perusahaan, kata Maqdir, sudah mencoba menghubungi dan bicara dengan keluarga korban.
Maqdir membenarkan bantuan Rp 2 miliar yang ditawarkan PT Bali Tower ditolak keluarga Sultan. Menurut dia, pihak korban meminta Rp 10 miliar.
“Disampaikan 29 Juli sebagai counteroffer dari tawaran Rp 2 miliar,” kata Maqdir dalam konferensi pers di hotel All Seasons, Jakarta, Kamis kemarin, 3 Agustus 2023.
Sebelumnya ayah Sultan, Fatih, membenarkan telah terjadi pertemuan dengan Bali Tower pada 6 Juni 2023. Dalam pertemuan itu, kata Fatih, Bali Tower menawarkan bantuan mengganti biaya pengobatan Sultan. Namun Bali Tower, kata Fatih, meminta bukti bon-bon pengobatan dan akan memberi bantuan sebesar Rp 2 miliar.
“Manajemen sudah siap memberikan kompensasi atas kecelakaan ini satu kali pembayaran langsung sebesar Rp 2 miliar dengan pola pembayaran cash atau dicicil," ujarnya.
Hal tersebut membuat Fatih miris. Apalagi sampai saat ini kondisi sang anak masih sangat memprihatinkan.
"Saya nangis dengarnya. Padahal saya enggak minta uang seperti ini caranya. Maunya saya itu manajemen itu datang dan lihat dulu kondisi anak saya jangan tiba-tiba ngomongin uang melalui orang lain pula. Sakit saya," ujar Fatih.
Kondisi kabel
Maqdir juga mengklaim kondisi tiang pemasangan kabel optik di Jalan Pangeran Antasari tidak ada bermasalah sejak Maret 2021 hingga 26 Desember 2022. Bali Tower, lanjut Maqdir, selalu mengawasi dan mengecek tiap bulan.
Selanjutnya: Menurut Maqdir, kondisi tiang…