TEMPO.CO, Jakarta - ibu bayi tertukar di Rumah Sakit Sentosa, Bogor mengaku sempat mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan untuk di audiensi. Namun permohonan itu ditolak.
“Ada (komunikasi) dan itu ditolak. Surat audiensi kami ditolak,” kata kuasa hukum Siti Mauliah salah satu ibu bayi yang tertukar, M Rusdy Ridho di Ombudsman RI, Kamis, 7 Agustus 2023.
Rusdy tidak mengetahui alasan penolakan permohonan audiensi itu, dia meminta awak media menanyakan kepada Kementerian Kesehatan soal alasan penolakan tersebut. Surat permohonan ditolak dengan surat penolakan juga.
Surat permohonan diajukan pada 12 Agustus 2023 lalu, kemudian Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat penolakan pada 24 Agustus 2023 lalu.
Data yang diperoleh Tempo tertulis, Surat Jawab Permohonan Audiensi terkait bayi tertukar di RS Sentosa Bogor. Nomor KM.04.02/A.V/3896/2023 tertanggal 24 Agustus 2023 dikirim untuk Rusdy.
“Sehubung dengan surat pada 12 Agustus 2023 hal permohonan audiensi terkait bayi tertukar. Melalui surat ibu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bahwa Menteri Kesehatan RI belum dapat memenuhi permintaan dimaksud,” tulis surat itu.
Dalam surat itu tertanda Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes atas nama dokter Siti Nadia Tarmizi. Tembusan Menteri Kesehatan RI dan Sekretaris Jenderal.
Pilihan Editor: Ibu Bayi Tertukar di Bogor Datangi Ombudsman RI Laporkan Kementerian Kesehatan