TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut Haris Azhar dihukum pidana penjara selama empat tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 13 November 2023.
"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan Haris Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat informasi elektronik bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata anggota tim JPU, Shandy Handikanya.
Tuntutan yang diajukan disertai perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU meminta majelis hakim juga memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast dalam akun YouTube Haris Azhar yang diunggah pada 20 Agustus 2021 lalu.
Video berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’. Penggiat HAM juga pendiri Lokataru itu disebutkan jaksa melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam video siniar yang mempopulerkan julukan Lord Luhut itu Haris Azhar berbicara bersama koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Mereka menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas pertambangan di Intan Jaya, Papua. Dasar pembahasan keduanya merujuk kajian Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Selain Haris Azhar, Luhut juga memperkarakan Fatia. Sidang tuntutan untuknya dibuat terpisah.
Pilihan Editor: Warga Gaza Ikut Aksi Bekasi Bersama Palestina, Sebut Tak Tahu Kabar Orang Tua