Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Pidana Penjara

image-gnews
Haris Azhar jalani sidang pembacaan tuntutan  perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Haris Azhar jalani sidang pembacaan tuntutan perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut Haris Azhar dihukum pidana penjara selama empat tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 13 November 2023. 

"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan Haris Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat informasi elektronik bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata anggota tim JPU, Shandy Handikanya. 

Tuntutan yang diajukan disertai perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU meminta majelis hakim juga memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast dalam akun YouTube Haris Azhar yang diunggah pada 20 Agustus 2021 lalu.

Video berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’. Penggiat HAM juga pendiri Lokataru itu disebutkan jaksa melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, dalam video siniar yang mempopulerkan julukan Lord Luhut itu Haris Azhar berbicara bersama koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Mereka menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas pertambangan di Intan Jaya, Papua. Dasar pembahasan keduanya merujuk kajian Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Selain Haris Azhar, Luhut juga memperkarakan Fatia. Sidang tuntutan untuknya dibuat terpisah.

Pilihan Editor: Warga Gaza Ikut Aksi Bekasi Bersama Palestina, Sebut Tak Tahu Kabar Orang Tua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

3 jam lalu

Tangakapan layar dari video pendek yang diunggah Menko Marves Luhut Pandjaitan usai dijenguk Menhan Prabowo Subianto di Singapura beberapa waktu lalu (Sumber: Instagram)
Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.


Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.


Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

3 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

3 hari lalu

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


Luhut Soal Pertalite dan Bioetanol, Berikut Daftar BBM yang Pernah Dihapus Pemerintah

3 hari lalu

Petugas mengisi Premium ke tangki sepeda motor di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018. Kenaikan harga minyak dunia menyebabkan Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi, Pertamax, menjadi Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non-PSO Rp 9.800 per liter. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Luhut Soal Pertalite dan Bioetanol, Berikut Daftar BBM yang Pernah Dihapus Pemerintah

Isu penghapusan BBM pertalite dibantah Pertamina. Sebelumnya Luhut sebut penggantian pertalite dengan bioetanol. "Harus ke sana larinya," katanya.


Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

3 hari lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Karena batal dicalonkan, Haris Azhar memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.


Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

5 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.


Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.


Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

6 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

6 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.