TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, itu merupakan hak dari tersangka dan pengacara untuk mengajukan.
"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 November 2023.
Upaya praperadilan terdaftar di Sistem Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang perdana sah atau tidaknya status tersangka akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto mengatakan kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri sebagai pemohon pada Jumat, 24 November 2023.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," kata Djuyamto melalui keterangan tertulisnya hari ini.
Pengacara dari Firli Bahuri, Ian Iskandar, menuturkan akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya. Dalam praperadilan, pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya.
"Kami minta gelar perkara khusus, karena banyak kejanggalan proses penyidikannya," kata Ian saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Firli Bahuri menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023. Penyidik kepolisian menyita berbagai barang bukti, salah satunya bukti penukaran valuta asing atau mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat senilai Rp 7.468.711.500.
Bukti itu dikeluarkan oleh beberapa gerai penukaran uang sejak Februari 2021 sampai September 2023. Ade Safri Simanjuntak tidak menyebut adanya barang bukti berupa uang tunai saat penyitaan dilakukan.
"Kamu belum bisa ungkap secara keseluruhan," tuturnya.
Dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada 2020 hingga 2023. Tahap penyidikan kasus ini di Polda Metro Jaya diresmikan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL