TEMPO.CO, Tangerang - Unit Reskrim Polsek Ciledug dan Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Tangerang Kota menangkap enam dari dua kelompok pelaku tawuran yang menggunakan air keras dan senjata tajam (sajam).
Akibat tawuran itu satu orang mengalami luka berat terkena siraman air keras dan sajam. "Korban IEP, 23 tahun, mengalami luka berat karena siraman air keras dan bacokan senjata tajam," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa 5 Desember 2023.
Korban, kata Zain, terluka bacok di bagian paha dan luka bakar di wajah setelah disiram air keras. Korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis
Peristiwa tawuran itu terjadi di perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Senin, 4 Desember 2023, Jam 02:30 WIB
Zain menjelaskan peristiwa tawuran itu dilaporkan warga perumahan Barata di Karang Tengah yang resah dengan ulah sekelompok remaja yang terekam dalam video amatir (CCTV) yang beredar.
"Para pelaku membawa kayu, batu, dan berbagai jenis senjata tajam, seperti celurit serta menggunakan air keras. Dua kelompok ini terlihat saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga," kata Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Ciledug bersama dengan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menangkap 6 pelaku tawuran dari dua kelompok itu.
Zain mengatakan, kedua kelompok telah membuat janji tawuran melalui media sosial (medsos). Dari hasil pemeriksaan diketahui, dua kelompok itu adalah Kelompok dengan nama JAHA 71 melawan kelompok SBS.
Adapun 6 pelaku yang ditangkap: MA, 17 tahun; RLY, 15 tahun; dan MF, 15 tahun yang masih berstatus pelajar. Lalu NAM, 25 tahun; DE, 24 tahun; dan MA, 28 tahun, diduga pelaku pembacokan dan menyiram air keras dari pihak lawan.
Selain menangkap 6 pelaku tawuran untuk dimintai keterangan lebih lanjut, petugas menyita sebilah celurit. Pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Ciledug guna pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan mencari barang bukti lainnya.
"Para pelaku tawuran ini dijerat Pasal 170 , 351, dan 358 KUHP penganiayaan secara bersama-sama akibatkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Zain.
Pilihan Editor: PKS DKI Ragu Gibran Ditindak soal Dugaan Pelanggaran Kampanye: Ada yang Dianakemaskan