Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berobat Gratis Cukup Pakai KTP Depok, Wali Kota: Jangan Ragu ke Rumah Sakit

image-gnews
Wali Kota Depok Mohammad Idris usai membuka Pasar Rakyat Malam Takbir di Jalan Naming D Botin di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas , Depok, Jumat, 21 April 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Mohammad Idris usai membuka Pasar Rakyat Malam Takbir di Jalan Naming D Botin di Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas , Depok, Jumat, 21 April 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara soal berobat gratis cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warganya. Program ini menjadi sorotan setelah beberapa orang mengaku tetap harus membayar ketika berobat di Puskesmas atau rumah sakit.

Mohammad Idris mengatakan hal ini memang perlu penjelasan lebih detail agar tidak salah paham dan tidak salah kaprah dalam implementasinya. "Pertama, Alhamdulillah Kota Depok per 1 Desember 2023 berstatus Universal Health Covarage atau UHC, yaitu cakupan kesehatan univeral 96,47 persen," kata dia di akun instagram miliknya, Ahad, 10 Desember 2023.

Artinya, kata Idris, Pemerintah Kota Depok sudah memberikan jaminan kesehatan bagi yang sedang sakit hingga yang menjalani persalinan di puskesmas mampu PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar). "Juga ada nanti ada penjelasan detail bagaimana yang tidak sakit dengan mempunyai JKN (jaminan kesehatan nasional)," ucap dia.

Idris berujar yang perlu diketahui dari program ini adalah warga Depok jangan ragu datang ke rumah sakit. "Dia bisa datang ke rumah sakit. Rumah sakit ya, bukan puskesmas, ke rumah sakit, baik rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit swasta yang sudah diberlakukan BPJS dan sudah tersosialisasi program UHC ini bersama mereka," katanya. 

Ragam Ketentuan Berobat Pakai KTP di Depok

Bagi warga Depok yang dirawat di rumah sakit diminta menunjukkan KTP dan KK. Pihak rumah sakit akan melaporkannya ke Dinas Kesehatan. Pasien akan dirawat di kelas tiga.

"Selanjutnya pasien akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN PBI (peserta bantuan iuran) dari pembiayaan APBD Kota Depok," ujar Idris.

Kemudian bagi warga yang membutuhkan rawat jalan di rumah sakit, diminta lebih dulu datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal membawa KTP dan KK. Dokter akan memeriksa dan membuat surat rujukan ke rumah sakit. "Puskesmas nanti akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD kota Depok)," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan bagi warga Depok yang dirawat di rumah sakit di luar kota, kata Idris, rumah sakit tersebut harus dipastikan sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Keluarga dapat melapor ke puskesmas dengan membawa surat keterangan bahwa pasien sedang dirawat di rumah sakit di luar Depok.

Pun dengan warga Depok yang melakukan persalinan di Puskesmas PONED. Pasien cukup menunjukan KTP dan KK lalu petugas Puskesmas akan mendaftarkannya sebagai peserta JKN

Adapun bagi warga yang sehat dan ingin mendapatkan jaminan kesehatan, diminta datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) untuk didaftarkan sebagai peserta JKN.

Jika memiliki keluarga yang lebih dulu terdaftar sebagai peserta JKN, maka data warga tersebut akan diteruskan ke Dinas Sosial tanpa harus melewati verifikasi dan validasi. Syaratnya cukup membawa KTP, KK, dan bukti KIS PBI APBD salah satu anggota keluarganya.

Sementara bagi warga yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif dapat datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi untuk selanjutnya diusulkan ke Dinsos dan ke Dinkes. "Dinkes dalam hal ini mengajukan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD)," papar Idris.

Pilihan Editor: Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Psikolog: Amarah Hebat di Balik Kesedihan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

51 menit lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.


Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

12 jam lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.


Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

16 jam lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.


Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Presiden Jokowi menepis anggapan bahwa kenaikan harga beras dipicu pemberian bantuan pangan dari pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.


Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

19 jam lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.


Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

21 jam lalu

Pengurus YKS dan kepala sekolah saat menyampaikan informasi terkait kecelakaan maut SMK Lingga Kencana di salah satu ruang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.


Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

23 jam lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.


Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

1 hari lalu

Presiden Jokowi memeriksa kartu BPJS Kesehatan milik pasien saat melakukan inspeksi mendadak (sidak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, Banten, Jumat, 6 Desember 2019. TEMPO/Subekti
Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.


Soal Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris : Emang Gue Pikirin

1 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Soal Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris : Emang Gue Pikirin

Wali Kota Depok Mohammad Idris menanggapi santai dan memilih menyelesaikan janji kampanye ketimbang memikirkan isu dorongan pencalonan dirinya maju dalam Pilgub 2024 Jawa Barat.


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

1 hari lalu

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu