Bersikeras pasang baliho AMIN
Warga Kampung Susun Akuarium bersikeras memasang spanduk dan baliho AMIN, meski sudah dilarang Bawaslu Jakarta Utara. Alasannya karena warga ingin berterima kasih kepada Anies yang telah memperjuangkan hunian bagi warga Kampung Akuarium. Dulu warga ini tergusur di era pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Mengembalikan orang gusuran itu enggak mudah, sudah dikasih rumah, sudah dikasih identitas, dibentuk RT itu luar biasa. Jadi apa yang kami lakukan sekarang itu enggak ada apa-apanya,” ucap Dharma.
Warga juga kecewa karena merasa tidak memiliki hak politik dan demokrasi yang sama dengan kampung lainnya. Dharma berujar aset Kampung Susun Akuarium memang milik Pemerintah Provinsi DKI, tetapi dibangun menggunakan skema Surat Persutujuan Penunjukkan Penggunaan Lokasi atau Lahan atau SP35.
Untuk itu, pembangunan rusun tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD secara langsung. Warga juga mengelola rusun secara mandiri mulai dari kebersihan, keamanan, bayar listrik maupun air.
Di sekitar area belakang bangunan, beberapa warga juga terlihat membersihkan rumput-rumput yang tumbuh panjang. Ada juga yang menanam pohon cabai. Semua itu, mereka lakukan sendiri.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Afan Adriansyah Idris memastikan bangunan Kampung Susun Akuarium tetaplah aset pemerintah daerah, sehingga tidak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye (APK). Menurut dia, spanduk dan baliho Pemilu 2024 hanya boleh terpasang di luar kawasan rusun.
"Mungkin warga merasa itu kampung mereka sendiri dan berkehidupan seperti kampung-kampung yang lain tanpa mengetahui bahwa itu merupakan fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah," ujarnya.
Pilihan Editor: Diwarnai Bagi-bagi Uang, Bawaslu Jakarta Utara: Blusukan Prabowo ke Cilincing Sebagai Menhan