TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penyitaan gawainya saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Finsensius Mendrofa. "Betul, kami pasti daftarkan praperadilan di minggu depan," katanya ketika dihubungi, Jumat, 2 Februari 2024.
Ia mengatakan masih mempersiapkan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Praperadilan ini, katanya, diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan HP Aiman Witjaksono ketika diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam rencana praperadilan itu, Finsensius mengungkapkan jika akan menjadikan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sebagai termohon. Namun untuk kepastian, katanya, siapa yang diajukan menjadi termohon bakal diinformasikan setelah selesai didaftarkan. "Untuk termohon nanti kami informasikan kalau sudah kami daftarkan, ya. Kami sedang persiapan," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengklaim penyitaan gawai itu sudah sesuai prosedur karena telah memperoleh surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat bukti komunikasi berupa handphone Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan dalam pembuktian," kata Ade lewat keterangan tertulisnya.
Sebelumnya mantan jurnalis ini diperkarakan atas pernyataannya yang menyebut dugaan polisi tidak netral. Akibatnya, Aiman yang kini maju sebagai calon legislatif dari Partai Perindo ini dilaporkan ke polisi.
Tak hanya berencana mengajukan praperadilan, Aiman telah datang dan melapor ke beberapa lembaga dan instansi sebagai langkah perlindungan. Hingga kini, Aiman sudah datang ke Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, hingga Propam Polri.
Pilihan Editor: Perjalanan Aiman Witjaksono Cari Berbagai Sokongan karena Kasus Ucapan Polisi Tidak Netral