TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Pengawasan sekaligus Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyoroti kasus intimidasi di Universitas Trilogi yang terjadi pada Sabtu lalu. Dia menyebut pihaknya sedang mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa rapat konsolidasi bertema pemakzulan presiden di kampus itu.
"Kami sedang mengumpulkan data dan fakta-fakta intimidasi dan kekerasannya," kata Uli dalam pesan tertulisnya, Kamis, 8 Februari 2024.
Uli menjelaskan bahwa pengumpulan bukti-bukti itu Komnas HAM lakukan dengan meminta keterangan para saksi dan korban. Dia juga mengklaim bahwa kini sudah ada koordinasi dengan kepolisian.
Lebih lanjut, Uli menegaskan bahwa pihaknya kini juga sedang berupaya melindungi para mahasiswa yang menjadi korban intimidasi. "Tentu korban-korban tidak bisa kami sampaikan kepada publik, karena harus dilindungi," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen resmi melaporkan mantan aktivis mahasiswa, Abdul Aziz Fadirubun, yang diduga melakukan intimidasi di Universitas Trilogi, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Hari ini Lokataru dampingi korban untuk membuat pelaporan terhadap Azis. Sudah dilakukan visum juga. Harapannya dapat ditindaklanjuti sampai ke aktor di atasnya," kata Delpedro dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Selasa, 6 Februari 2024.
Delpedro menjelaskan bahwa pelaporan pada Selasa petang pukul 18.00 itu dilakukan untuk menjerat Aziz dan 15 orang lain yang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Trilogi. Dia menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada Tempo.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Aziz, seorang mahasiswa Universitas Trilogi mengalami memar. "Benjol dan memar di bagian dahi kepala. Awalnya adu mulut, kemudian mendekat, berteriak di wajah sampai akhirnya menanduk wajah korban menggunakan kepalanya," kata Delpedro.
Pilihan Editor: Kasus Intimidasi Mahasiswa Universitas Trilogi, Refly Harun: Pemakzulan Presiden Sah Dibicarakan