TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih mendalami motif pacar Tamara Tyasmara, Yudha Affandi, yang diduga menenggelamkan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, hingga tewas pada Sabtu, 27 Februari 2024.
“Soal dengan motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Setya Triputra di kantornya, Senin, 12 Februari 2024.
Polisi telah menetapkan Yudha sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan menenggelamkan anak kekasihnya itu di kolam renang Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dante merupakan anak Tamara Tyasmara dari mantan suaminya, Angger Dimas.
Wira mengatakan Dante baru pertama kali berenang di kolam renang tersebut. Sepekan sebelum kejadian, Yudha dan Tamara sempat mengecek kolam renang ini.
Wira menjelaskan Yudha mengajak Dante berenang bersama putrinya, MAA. Sementara Tamara pergi bekerja.
Ketiganya sempat melakukan pemanasan sebelum berenang. Yudha lalu mengajak Dante dan MAA ke kolam renang dewasa sedalam 1,5 meter untuk berlatih menyelam.
Mereka sempat pindah ke kolam untuk anak-anak. Di sini Yudha diduga membenamkan kepala Dante dua kali dengan durasi 7-8 detik.
Setelahnya Yudha, Dante, dan MAA kembali ke kolam dewasa. Di tempat ini Yudha membenamkan kepala dante sebanyak 12 kali dengan durasi beragam dan paling lama 54 detik. Kepada polisi ia berdalih sedang melatih pernapasan.
Wira mengatakan Dante sempat menepi, berpegangan pinggiran kolam, lalu batuk-batuk. "Sekitar 16.50.11 waktu CCTV korban sudah lemas. Tersangka angkat ke atas, korban sempat lemas dan meninggal dunia," katanya.
Polisi telah menyita sebelas barang bukti, yakni hasil visum et repertum dari RS. Polri, satu unit CCTV, satu buah baju renang anak warna biru dan celana dalam warna merah, satu buah baju renang anak warna jingga lengan panjang dan celana panjang warna hitam dengan motif macan, satu lembar fotokopi akta kelahiran, satu lembar fotokopi kartu keluarga Raden Angger Dimas Riyanto.
Polisi juga menyita surat keterangan penyebab kematian Dante dari RS Premier Jatinegara, surat pemakaman, surat pengantar RT, invoice pengobatan Dante dari Rumah Sakit JWCC Asih tanggal 9 Januari 2024 dan dua lembar invoice dari rumah sakit yang sama untuk tertanggal 23 Januari 2024.
Polisi menjerat Yudha dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Pilihan Editor: Film Dirty Vote Ulas Dugaan Permainan Aturan KPU untuk Loloskan Partai Gelora di Pemilu 2024