Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Penting Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Dinonaktifkan dari Jabatan

image-gnews
Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Pancasila yang berinisial ETH diduga melakukan pelecehan seksual kepada dua pegawai di lingkungan kampus. Kasus ini telah dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. 

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan, korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan ETH ada dua, yaitu RZ dan D. 

“Korban atau pelapor itu sebenarnya ada dua, dengan terlapor yang sama,” ucap Amanda saat dihubungi Sabtu, 24 Februari 2024.

Berdasarkan penuturan Amanda, kedua korban tersebut sempat bekerja di Universitas Pancasila. “D itu karyawan honorer, RZ dulunya di bagian Humas Universitas Pancasila,” kata dia.

Kedua korban telah menjalani pemeriksaan tes psikologi forensik di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa, 27 Februari 2024. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami korban akibat pelecehan seksual itu.

"Kedua korban akan hadir, saya turut mendampingi,” ucap Amanda saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila itu:  

Dua Kekerasan Seksual Dilakukan di Waktu Berbeda

Menurut Amanda, diduga pelaku ETH melakukan kekerasan seksual kepada kedua korban di waktu yang berbeda. Berdasarkan keterangan kedua korban, kata Amanda, kekerasan seksual terhadap RZ terjadi pada Februari 2023, sementara terhadap korban D terjadi pada kisaran Desember 2023-Januari 2024.

Dugaan kekerasan seksual itu pun disebut terjadi di lingkungan kampus. Setelah kejadian itu, korban D pun memutuskan mengundurkan diri sebagai karyawan Universitas Pancasila. “Karena psikisnya terganggu, enggak nyaman, dan trauma. Kalau RZ, sejak kejadian itu justru dia dimutasi ke Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Pancasila,” ujar Amanda.

Korban Lapor Polisi Usai Tidak Ada Jawaban dari Pihak Yayasan

Sebelum melapor ke polisi, korban sempat bersurat terlebih dahulu ke pihak yayasan Universitas Pancasila. Namun, tidak ada respons dari pihak yayasan terhadap surat yang berisi laporan tindakan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila tersebut.

“Karena tidak ada respons, pihak korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan,” ujarnya.

D dan RZ akhirnya melaporkan mantan atasannya itu di waktu dan lembaga berbeda dengan laporan yang sama, yaitu kekerasan seksual di lingkungan kampus. “Laporan RZ ke Polda Metro Jaya itu 12 Januari 2024, kalau D ke Mabes Polri pada akhir Januari 2024,” kata Amanda.

Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023 lalu, saat itu terlapor memanggil korban ke ruang kerjanya.

Saat itu RZ tidak curiga dan datang ke ruangan terlapor. Namun, pada saat mendengarkan arahan dari terlapor, tiba-tiba terlapor mencium pipi pelapor, sehingga pelapor kaget dan terdiam.

Kepada RZ, ETH minta diteteskan obat mata, dalam keadaan berhadapan. Terlapor kemudian meremas-remas payudara pelapor. Ketika itu juga pelapor keluar ruangan dan melaporkan peristiwa itu kepada atasannya. 

Namun, pada 20 Februari 2023 pelapor malah mendapat surat mutasi dan demosi ke Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan tidak ada permintaan maaf, sehingga akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

15 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

19 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

20 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

22 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

26 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

29 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

30 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.