TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Pancasila yang berinisial ETH diduga melakukan pelecehan seksual kepada dua pegawai di lingkungan kampus. Kasus ini telah dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan, korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan ETH ada dua, yaitu RZ dan D.
“Korban atau pelapor itu sebenarnya ada dua, dengan terlapor yang sama,” ucap Amanda saat dihubungi Sabtu, 24 Februari 2024.
Berdasarkan penuturan Amanda, kedua korban tersebut sempat bekerja di Universitas Pancasila. “D itu karyawan honorer, RZ dulunya di bagian Humas Universitas Pancasila,” kata dia.
Kedua korban telah menjalani pemeriksaan tes psikologi forensik di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa, 27 Februari 2024. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami korban akibat pelecehan seksual itu.
"Kedua korban akan hadir, saya turut mendampingi,” ucap Amanda saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Berikut fakta-fakta mengenai kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila itu:
Dua Kekerasan Seksual Dilakukan di Waktu Berbeda
Menurut Amanda, diduga pelaku ETH melakukan kekerasan seksual kepada kedua korban di waktu yang berbeda. Berdasarkan keterangan kedua korban, kata Amanda, kekerasan seksual terhadap RZ terjadi pada Februari 2023, sementara terhadap korban D terjadi pada kisaran Desember 2023-Januari 2024.
Dugaan kekerasan seksual itu pun disebut terjadi di lingkungan kampus. Setelah kejadian itu, korban D pun memutuskan mengundurkan diri sebagai karyawan Universitas Pancasila. “Karena psikisnya terganggu, enggak nyaman, dan trauma. Kalau RZ, sejak kejadian itu justru dia dimutasi ke Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Pancasila,” ujar Amanda.
Korban Lapor Polisi Usai Tidak Ada Jawaban dari Pihak Yayasan
Sebelum melapor ke polisi, korban sempat bersurat terlebih dahulu ke pihak yayasan Universitas Pancasila. Namun, tidak ada respons dari pihak yayasan terhadap surat yang berisi laporan tindakan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila tersebut.
“Karena tidak ada respons, pihak korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan,” ujarnya.
D dan RZ akhirnya melaporkan mantan atasannya itu di waktu dan lembaga berbeda dengan laporan yang sama, yaitu kekerasan seksual di lingkungan kampus. “Laporan RZ ke Polda Metro Jaya itu 12 Januari 2024, kalau D ke Mabes Polri pada akhir Januari 2024,” kata Amanda.
Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023 lalu, saat itu terlapor memanggil korban ke ruang kerjanya.
Saat itu RZ tidak curiga dan datang ke ruangan terlapor. Namun, pada saat mendengarkan arahan dari terlapor, tiba-tiba terlapor mencium pipi pelapor, sehingga pelapor kaget dan terdiam.
Kepada RZ, ETH minta diteteskan obat mata, dalam keadaan berhadapan. Terlapor kemudian meremas-remas payudara pelapor. Ketika itu juga pelapor keluar ruangan dan melaporkan peristiwa itu kepada atasannya.
Namun, pada 20 Februari 2023 pelapor malah mendapat surat mutasi dan demosi ke Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan tidak ada permintaan maaf, sehingga akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.