TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. “Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Agus Sugiarto (Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo),” kata juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2024.
Pemeriksaan terhadap Agus Sugiarto untuk meminta keterangan perihal Kepala Sub Bagian Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati yang telah menjadi tersangka. KPK juga telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono sebagai tersangka.
KPK berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dan akan mengembangkan penyidikan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam kasus pemotongan dana insentif pajak Pemkab Sidoarjo itu. “Kami akan tindaklanjuti itu dan segera kembangkan untuk memastikan bahwa dia juga orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Ali mengatakan, anak Kiai Haji Agoes Ali Masyhuri, pengasuh Pondok Pesantren Bumi Shalawat, itu berindikasi sebagai orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.“Segera kami sampaikan perkembangannnya. Kami pastikan sudah disebutkan dalam ekspos, ada dugaan uang digunakan yang bersangkutan sehingga kami pastikan agar kami mintai pertanggungjawaban,” kata Ali.
Pilihan Editor: Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama