Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Telusuri Keterkaitan Robert Bonosusatya dengan PT Refined Bangka Tin dalam Korupsi PT Timah

Reporter

image-gnews
Robert Bonosusatya. Istimewa
Robert Bonosusatya. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya alias RBT alias RBS. Ia diperiksa sekitar 13 jam sejak pukul 09.00 hingga 22.00 pada Senin, 1 Maret 2024. Tim penyidik memeriksa RBT sebagai saksi dalam dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

Keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung RBT tak banyak bicara. Dicegat awak media, RBT meminta untuk menanyakan ihwal kesaksiannya kepada penyidik. Pemeriksaan RBT bersamaan dengan penggeledahan di rumah bos PT RBT, Harvey Moeis, di apartemen Pakubuwono, Jakarta Selatan. Harvey menjadi tersangka pada Rabu, 27 Maret lalu. Sehari sebelum itu, penyidik juga menetapkan Manajer PT QSE Helena Lim sebagai tersangka. 

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pemeriksaan Robert berhubungan dengan keterlibatan PT Refined Bangka Tin. “Memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan, BO (beneficial owner atau penikmat keuntungan), atau tidak ada kaitannya sama sekali,” kata Kuntadi dalam konferensi pers usai pemeriksaan. 

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pemeriksaan terhadap RBT alias RBS sudah semestinya dilakukan. Dia menyebut setiap orang yang diduga terlibat memang harus diperiksa. 

MAKI sebelumnya menyomasi Kejaksaan Agung agar menetapkan Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS sebagai tersangka dalam korupsi di PT Timah Tbk. MAKI menilai RBT alias RBS sebagai aktor intelektual di balik skandal penambangan timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini. 

Meski beda inisial terhadap sosok RBT dan RBS, Boyamin tidak membenarkan dan membantah bahwa dua akronim itu memang tertuju pada Robert Bonosusatya. Boyamin menyebut pemeriksaan terhadap Robert sesungguhnya memposisikan pria 60 tahun itu mengetahui perkara ini. 

“Pasti tahu, tapi posisi mengetahuinya pada posisi seperti apa, terlibat bersama-sama atau ditipu,” kata Boyamin saat dihubungi pada Selasa, 2 April 2024. 

Senyampang itu, Boyamin menyebut somasinya untuk menetapkan sosok RBT alias RBS itu belum mendapat tanggapan dari Jaksa Agung hingga Selasa, 2 April 2024. Misalnya belum ditanggapi hingga satu bulan, Boyamin menyebut akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung untuk mengkonfirmasi data dia soal RBT alias RBS. 

“Kalau versi saya belum ditindaklanjuti. Sesuai pernyataan saya itu. Dengan demikian posisi praperadilan untuk mengkonfirmasi data saya, saya serahkan kejaksaan agung sudah ditindaklanjuti seperti apa. Ini untuk menguatkan dalil saya akan maju praperadilan,” kata Boyamin. 

MAKI mengirimkan somasi resmi kepada Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin via pos ke Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Nama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS mengapung beriringan dengan terkuaknya belasan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Teranyar, Kejaksaan Agung menggenapkan 16 tersangka setelah dua pengusaha beken Helena Lim dan Harvey Moeis menjadi tertuding dalam perkara korupsi ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah dua pengusaha bernama Harvey Moeis dan Helena Lim itu menjadi tersangka, Boyamin menilai RBS juga perlu diseret dalam perkara ini. Boyamin menyebut RBS diduga sosok yang menyuruh Harvey dan Helena untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. 

“RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah,” kata Boyamin. 

Robert disebut pernah menjadi pucuk pimpinan PT Refined Bangka Tin atau RBT, perusahaan yang menjadi mitra utama PT Timah Tbk. Namun, perusahaan itu berhenti beroperasi setelah digeledah penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung  pada 23 Desember 2023.

Hingga Rabu, 27 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka. 

Baik Robert maupun PT Refined Bangka Tin kerap dijuluki dengan akronim yang sama, yaitu RBT. Namun, Robert membantah hubungan dirinya itu. “Saya bukan pemilik PT RBT,” kata Robert seperti dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024. 

Nama Robert juga muncul dalam laporan Majalah Tempo edisi 28 Oktober 2018 berjudul “Gara-gara Ulah Panglima”. Saat itu kisruh penambangan timah ilegal di Bangka Belitung mulai mencuat. Bareskrim Polri menutup 27 smelter timah yang dianggap ilegal. Dalam artikel itu, Robert mengklaim perusahaannya tak menadah bijih timah tanpa izin alias ilegal. Dia menyebut perusahaannya menadah timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP sendiri. 

“Kami ada kapal sendiri. Kami sekarang kerja baik-baik,” kata Robert. 

Hingga Rabu, 27 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus korupsi timah ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka. 

Pilihan Editor: Sumber Kekayaan Robert Bonosusatya yang Diduga Big Bos Harvey Moeis dan Helena Lim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

1 menit lalu

Artis Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.


Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

22 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah


WALHI Bangka Belitung dan Masyarakat Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah Batu Beriga

1 hari lalu

Salah satu pelaksanaan ritual Taber Laut di Pulau Bangka yang dilaksanakan di Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah pada 5 Juni 2022. Dok. Istimewa
WALHI Bangka Belitung dan Masyarakat Tuntut Pemerintah Cabut Izin Tambang Timah Batu Beriga

Kandungan logam berat (Pb, Cd, Cr) pada limbah cair kegiatan penambangan timah, menjadi bahan pencemar lingkungan.


Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

1 hari lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

Walhi mengkritik rencana pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan bisa picu kerusakan lingkungan lebih berat


Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

2 hari lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Anggota DPR mengatakan penerbitan izin tambang atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional


PT Timah Rombak Direksi untuk Perbaikan Bisnis

6 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
PT Timah Rombak Direksi untuk Perbaikan Bisnis

PT TIMAH Tbk melakukan perombakan direksi melalui RUPST. Berharap bisa memperbaiki bisnis perusahaan.


Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

7 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 26 April 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.


Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

7 hari lalu

Sandra Dewi berfoto bersama suami, Harvey Moeis. Instagram
Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

Perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa perbedaannya?


Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

10 hari lalu

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang timah ilegal yang berada di dekat Terminal Bandara Depati Amir Pangkalpinang. TEMPO/Servio Maranda
Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

10 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.