Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

image-gnews
(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pangkalan Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI AL) Ternate Letnan Kolonel Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali. "Komandannya kami ganti. Dan yang bersangkutan sudah ada di Ternate untuk proses (pemberian sanksi) lanjut atau dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 8 April 2024.

Dia mengatakan dalam memproses hukum anggota TNI terdapat prosedur yang perlu ditempuh. Misalnya, korban harus didampingi kuasa hukum dan melayangkan pengaduan. Setelah itu divisum dan dimintai keterangan. "Setelah minta keterangan baru proses itu berjalan," tutur dia.

Sebelumnya, tiga prajurit TNI AL menganiaya Sukandi. Dia dijemput di rumahnya di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada 28 Maret 2024. Penjemputan paksa dilakukan Komandan Pos Angkatan Laut Letnan Dua Miftahudin dan anak buahnya, Idham.

Miftahudin dan Idham langsung memboyong korban ke Pos Angkatan Laut di Pelabuhan Perikanan Panambuang. Di pos ini, jurnalis Sidikkasus.co.id itu langsung ditendang oleh Miftahudin hingga tersungkur ke lantai. Saat itu dia pukul, ditendang, dinjak, bahkan diancam dibunuh.

Selain dua orang itu, pemukulan juga dilakukan oleh Aris. Menurut keterangan Sukandi, setelah Idham mencambuknya dengan selang, barang plastik itu diserahkan ke Aris. Saat itu Miftahudin memerintahkan anak buahnya itu menyambut punggung Sukandi.

Penganiayaan itu bermula saat Sukandi menulis berita penangkapan kapal SPOB Rimas di laut Halamahera Utara pada 20 Maret 2024. Kapal itu ditahan oleh TNI AL yang berpatroli dengan KRI Madidihang-855 milik Kaormada III TNI AL—bermarkas di Sorong, Papua Barat.

Setelah ditemukan di perairan Halmahera Timur, keesokan harinya Rimas langsung dibawa ke Pelabuhan Perikanan Panambuang. Saat itu, Rimas itu memuat bahan bakar minyak jenis Dexlite 20.400 liter dan 395.000 liter minyak tanah. "Alasan penahanan itu karena ada dokumen dan perlengkapan berlayar tidak lengkap," tutur Sukandi kepada Tempo melalui panggilan telepon, Jumat, 5 April 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ridwan mengatakan, dua anggota lainnya yang ikut memukul korban akan diperiksa kembali. "Kami akan periksa sesuai porsi masing-masing," ujar dia. Dia menjelaskan bahwa yang paling bertanggung jawab dari penganiayaan ini adalah Miftahudin.

Soal hukuman, kata Ridwan, tiga orangnya ini punya porsi hukuman berbeda. Dilihat dari hierarki yang berlaku di TNI. Dia menjelaskan, seusai Sukandi dijemput, seorang pelaku langsung salat duhur hingga aksi pemukulan berakhir. Seorang prajurit lain bertugas menjaga di sekitar lokasi, tempat Sukandi dianiaya. "Jadi yang paling bertanggung jawab itu Letnan berinisial S," ujarnya.

Dia belum menjelaskan hukuman yang akan diberikan kepada tiga pelaku pemukulan ini. Sebelumnya dikabarkan setelah kasus penganiayaan ini mencuat, Miftahudin dicopot sebagai Komandan Pos TNI AL.

Menurut dia, kasus pengoroyokan itu dilakukan atas perintah Miftahudin yang menjabat komandan. Adapun proses hukum kepada Idham dan Aris, masih menunggu hasil pemeriksaan keduanya. "Tidak mungkin kami memberikan porsi (hukuman) yang sama," ucap dia. "Yang dua itu anggota. Berarti yang perintah komandannya." 

Ridwan mengatakan bahwa penganiayaan itu bukan kasus "pengeroyokan" melainkan "pemukulan". Alasan dia, dua orang lainnya, yang ikut memukul Sukandi, diperintah oleh Miftahudin.

Pilihan Editor: Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

2 jam lalu

Ilustrasi kereta api PT KAI. Foto: Canva
BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

7 jam lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

8 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

14 jam lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Marinir Amerika Serikat dan TNI AL Latihan Militer Bersama CARAT

1 hari lalu

Prajurit Korps Marinir TNI AL bersama United States Marines Corps (USMC) melakukan pergerakan menuju sasaran pertahanan musuh pada Latihan Bersama (Latma) Cooperation Afloat Readiness And Training (CARAT) di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Marinir 5 Baluran, Karang Tekok, Situbondo, Jawa Timur, Selasa 20 Desember 2022. Latihan bersama Marinir Indonesia-Amerika dalam merebut daerah kekuasaan musuh menggunakan teknik Kerja Sama Infanteri Tank (KSIT) itu selain untuk menyamakan persepsi juga berbagi teknik dan taktik pertempuran. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Marinir Amerika Serikat dan TNI AL Latihan Militer Bersama CARAT

Marinir Amerika Serikat dan TNI AL memulai latihan militer bersama bernama Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT) Indonesia 2024


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

1 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

1 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.