Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dokter Gadungan PSS Sleman Dituntut 3 Tahun Penjara Langgar Pasal 378 KUHP Soal Penipuan, Begini Bunyinya

image-gnews
Seorang dokter gadungan inisial EA (42) yang sempat bekerja di PSS Sleman dan Timnas U-19 akhirnya diamankan Satreskrim Polresta Sleman. Polrestasleman.com
Seorang dokter gadungan inisial EA (42) yang sempat bekerja di PSS Sleman dan Timnas U-19 akhirnya diamankan Satreskrim Polresta Sleman. Polrestasleman.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Elwizan Aminuddin, dokter gadungan yang pernah bekerja di PSS Sleman dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa Pengadilan Negeri atau PN Sleman Yogyakarta. Elwizan dinilai melakukan penipuan dan melanggar pasal 378  KUHP.

Jaksa PN Sleman menuntut Elwizan tiga tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa sekaligus menuntut perampasan ijazah palsu milik terdakwa dan mencabut kartu identitasnya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan Elwizan Aminuddin dokter gadungan yang pernah bekerja di PSS Sleman dan Timnas U-19 merupakan kondektur bus di Tangerang.

Satreskrim Polresta Sleman menangkap Elwizan, 42 tahun, yang sempat bekerja di tim sepak bola PSS Sleman dan Timnas U-19. Dokter gadungan ini sempat buron sejak Desember 2021.

Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat. Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP merupakan kejahatan yang serius dan merugikan banyak pihak. Dengan memahami bunyi dan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah serta melaporkan tindakan penipuan. 

Penegakan hukum yang tegas dan adil juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa depan. Di Indonesia, tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya pada Pasal 378. Pasal ini memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penipuan. 

Bunyi Pasal 378 KUHP

Pasal 378 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, baik dengan akal cerdik atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."

Unsur-Unsur Penipuan

Dalam pasal ini, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Unsur-unsur tersebut antara lain:

1. Adanya Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain: Pelaku memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Keuntungan tersebut harus diperoleh dengan cara yang melawan hukum.

2. Penggunaan Nama atau Martabat Palsu: Pelaku menggunakan identitas palsu atau mengaku sebagai orang lain yang memiliki posisi atau kedudukan tertentu untuk meyakinkan korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Akal Cerdik atau Rangkaian Kebohongan: Pelaku menggunakan tipu muslihat atau kebohongan yang terencana untuk mengelabui korban.

4. Korban Menyerahkan Barang, Memberi Hutang, atau Menghapuskan Piutang: Akibat dari tindakan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian, baik dalam bentuk barang yang diserahkan, uang yang dipinjamkan, atau piutang yang dihapuskan.

Contoh Kasus Penipuan

Kasus penipuan yang sering terjadi misalnya penipuan investasi bodong, di mana pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik minat calon korban. Pelaku menggunakan skema tertentu, seperti ponzi scheme, untuk memikat korban agar menyerahkan sejumlah uang. Setelah uang terkumpul, pelaku kemudian melarikan diri tanpa memberikan keuntungan yang dijanjikan.

Proses Hukum dan Penegakan Pasal 378 KUHP

Untuk menegakkan Pasal 378 KUHP, proses hukum harus dimulai dengan laporan dari korban kepada pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Jika bukti sudah cukup, pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Dalam proses pengadilan, jaksa penuntut umum harus dapat membuktikan bahwa semua unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun.

Namun, hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kerugian yang dialami korban, modus operandi, dan latar belakang pelaku, dalam menjatuhkan hukuman.

Untuk mencegah terjadinya penipuan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan berbagai langkah pencegahan. Salah satunya adalah dengan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi atau tawaran yang diterima, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selain itu, edukasi mengenai modus-modus penipuan yang sering terjadi juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih waspada.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I  MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Elwizan Aminudin Kenek Bus yang Jadi Dokter Gadungan di PSS Sleman dan Timnas U-19

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sepak Terjang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Kini Dilaporkan Buntut Sita Ponsel Hasto Kristiyanto

23 jam lalu

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Sepak Terjang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Kini Dilaporkan Buntut Sita Ponsel Hasto Kristiyanto

Upaya "menyingkirkan" AKBP Rossa Purbo Bekti dari KPK sejak sita ponsel Hasto dalam kasus Harun Masiku. Ini sepak terjangnya di KPK.


Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

Penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK menuai polemik. Bagaimana Aturan penyitaan ponsel untuk penyidikan?


Pekerja Hotel Jadi Target Baru Malware dan Email Phishing, Modus Penipuan Tamu Komplain

1 hari lalu

Ilustrasi Serangan Malware XHelper (Shutterstock) (Ant)
Pekerja Hotel Jadi Target Baru Malware dan Email Phishing, Modus Penipuan Tamu Komplain

Pada 2023, mail anti-virus Kaspersky memblokir sebanyak 135.980.457 malware dan mencegah 709.590.011 upaya mengakses tautan phishing.


Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Timnas U-19 Indonesia di Grup F Bersama Yaman, Timor Leste, dan Maladewa

2 hari lalu

Pelatih Timnas U-20 Indonesia Indra Sjafri (tengah) memberikan instruksi kepada para pemain Timnas U-20 Indonesia saat mengikuti pemusatan latihan di Lapangan A, Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Timnas U-20 Indonesia melakukan pemusatan latihan hingga 31 Mei 2024 di Jakarta guna mempersiapkan Piala AFF U-19 2024 serta kualifikasi Piala Asia U-20 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Timnas U-19 Indonesia di Grup F Bersama Yaman, Timor Leste, dan Maladewa

Timnas U-19 Indonesia akan berstatus sebagai tim tuan rumah di babak kualifikasi Piala Asia U-20 2025 yang dijadwalkan pada 21-29 September.


Ancaman Hukum Pidana untuk Penelantaran dan Penyiksaan Hewan

4 hari lalu

Ilustrasi anjing mati. Sumber: Unsplash/asiaone.com
Ancaman Hukum Pidana untuk Penelantaran dan Penyiksaan Hewan

Pelaku penelantaran dan penyiksaan hewan dapat dijerat dengan hukum pidana. Apa saja sanksinya?


Bos Rental Mobil Tewas di Pati Akibat Main Hakim Sendiri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Pelakunya

5 hari lalu

Cuplikan video pembakaran mobil saat warga desa mengeroyok bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah. Istimewa
Bos Rental Mobil Tewas di Pati Akibat Main Hakim Sendiri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Pelakunya

Burhanis, pengusaha rental mobil tewas di Pati karena amok massa main hakim sendiri. Apa ancaman hukuman bagi para pelakunya?


Waspada Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta

9 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Waspada Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta

Polisi meminta masyarakat waspada penipuan dengan modus tukar kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta.


Kasus Naik ke Penyidikan, Tiko Aryawardhana Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

9 hari lalu

Tiko Aryawardhana. Instagram
Kasus Naik ke Penyidikan, Tiko Aryawardhana Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan Rp 6,9 miliar oleh mantan Istrinya.


Pengacara Tiko Aryawardhana Minta Polisi Buat Gelar Perkara Terbuka Soal Kasus Dugaan Penipuan dalam Jabatan

10 hari lalu

(dari kanan) Bunga Citra Lestari atau BCL bersama suami, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@itsmebcl
Pengacara Tiko Aryawardhana Minta Polisi Buat Gelar Perkara Terbuka Soal Kasus Dugaan Penipuan dalam Jabatan

Pengacara Tiko Aryawardhana menyebut laporan dugaan penipuan terhadap kliennya terlalu prematur.


Ramai Kasus Emas Antam 109 Ton, Sebenarnya Emas Asli atau Palsu?

10 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Kasus Emas Antam 109 Ton, Sebenarnya Emas Asli atau Palsu?

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus 109 ton emas Antam. Apa kasusnya? Emas asli atau palsu?