TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri berhasil membekuk buronan interpol asal Thailand Chaowalit Thongduang yang kabur dan menyembunyikan diri selama 7 bulan di Indonesia. Polri turun tangan setelah adanya red notice control di Interpol dari Royal Thai Police yang dikeluarkan pada Februari lalu. Buronan kasus narkoba dan percobaan pembunuhan di Thailand itu ditangkap pada Kamis, 30 Mei 2024 di Apartemen Kembar, Bali.
Polri sebenarnya tidak berwenang melakukan penangkapan lantaran tindak pidana yang dilakukan Chaowalit dilakukan di wilayah bukan kekuasaan hukum Indonesia. Namun, berkat adanya red notice control di Interpol dari Royal Thai Police, Polri kemudian dapat membantu kepolisian Negeri Gajah Putih untuk mengamankan Chaowalit. Setelah ditangkap, yang bersangkutan akan dipulangkan ke negara asal.
Lantas apa itu Interpol dan bagaimana kerja sama yang terjadi antara kepolisian di negara-negara anggota?
International Criminal Police Organization atau disingkat Interpol merupakan organisasi polisi kriminal tingkat internasional yang menaungi kepolisian di negara-negara di dunia untuk bekerja sama menanggulangi kejahatan. Total ada196 negara anggota yang tergabung untuk saling membantu polisi di seluruh negara tersebut menjadikan dunia lebih aman.
Untuk melakukan hal ini, Interpol memungkinkan negara anggota untuk berbagi dan mengakses data tentang kejahatan dan penjahat, dan menawarkan serangkaian dukungan teknis dan operasional. Adapun kegiatan Interpol dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal yang dikelola oleh polisi dan warga sipil. Kantor pusatnya di Lyon, kompleks inovasi global di Singapura dan beberapa kantor di berbagai wilayah.
Di setiap negara, Interpol memiliki Biro Pusat Nasional (NCB) yang menjadi titik kontak utama bagi Sekretariat Jenderal dan NCB lainnya. NCB dijalankan oleh pejabat kepolisian nasional dan biasanya berada di kementerian pemerintah yang bertanggung jawab atas kepolisian. Melalui NCB, Interpol menghubungkan negara anggota dengan sistem komunikasi yang disebut I-24/7.
“Negara-negara menggunakan jaringan aman ini untuk menghubungi satu sama lain, dan Sekretariat Jenderal. Hal ini juga memungkinkan mereka untuk mengakses database dan layanan kami secara real-time, baik dari lokasi pusat maupun jarak jauh,” klaim pihak Interpol, dilansir dari laman resmi Interpol.int.
Interpol juga mengoordinasikan jaringan polisi dan pakar di berbagai bidang kejahatan, yang berkumpul melalui kelompok kerja dan konferensi untuk berbagi pengalaman dan gagasan. Selain itu, Interpol juga mengelola 19 database kepolisian dengan informasi tentang kejahatan dan penjahat (mulai dari nama dan sidik jari hingga paspor curian), yang dapat diakses secara real-time di berbagai negara.
Interpol turut menawarkan dukungan investigasi seperti forensik, analisis, dan bantuan dalam menemukan buronan di seluruh dunia. Keahlian ini mendukung upaya nasional dalam memerangi kejahatan di empat bidang global yang dianggap paling mendesak saat ini: terorisme; kejahatan dunia maya; kejahatan terorganisir; dan kejahatan keuangan dan antikorupsi.
Di Indonesia, Set NCB-Interpol Indonesia bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelengaraan tugas NCB-Interpol dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral, trilateral dan multilateral Dalam melaksanakan tugas, Set NCB-Interpol Indonesia menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan kerja sama internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional;
2. Penyusunan perjanjian internasional dan menyelenggarakan forum pertemuan internasional, bilateral, trilateral, dan multilateral;
3. Pertukaran informasi intelijen kriminal melalui sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;
4. Pembinaan teknis Atase Polri, SLO, Staf Teknis Polri, dan LO perbatasan.
Selanjutnya: Buron Interpol yang berhasil ditangkap di Indonesia