Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Tangkap Chaowalit Buron Nomor Satu Thailand, Ini Pengertian Interpol dan Penangkapan Buronan WNA di Indonesia

image-gnews
Polisi berada di dekat layar yang menampilkan gambar buronan Interpol Thailand Chaowalit Thongduang saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol Thailand di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024. Polri berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod Narapidana kasus pembunuhan setelah menjadi DPO selama tujuh bulan. ANTARA/Bayu Pratama S
Polisi berada di dekat layar yang menampilkan gambar buronan Interpol Thailand Chaowalit Thongduang saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol Thailand di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024. Polri berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod Narapidana kasus pembunuhan setelah menjadi DPO selama tujuh bulan. ANTARA/Bayu Pratama S
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri berhasil membekuk buronan interpol asal Thailand Chaowalit Thongduang yang kabur dan menyembunyikan diri selama 7 bulan di Indonesia. Polri turun tangan setelah adanya red notice control di Interpol dari Royal Thai Police yang dikeluarkan pada Februari lalu. Buronan kasus narkoba dan percobaan pembunuhan di Thailand itu ditangkap pada Kamis, 30 Mei 2024 di Apartemen Kembar, Bali.

Polri sebenarnya tidak berwenang melakukan penangkapan lantaran tindak pidana yang dilakukan Chaowalit dilakukan di wilayah bukan kekuasaan hukum Indonesia. Namun, berkat adanya red notice control di Interpol dari Royal Thai Police, Polri kemudian dapat membantu kepolisian Negeri Gajah Putih untuk mengamankan Chaowalit. Setelah ditangkap, yang bersangkutan akan dipulangkan ke negara asal.

Lantas apa itu Interpol dan bagaimana kerja sama yang terjadi antara kepolisian di negara-negara anggota?

International Criminal Police Organization atau disingkat Interpol merupakan organisasi polisi kriminal tingkat internasional yang menaungi kepolisian di negara-negara di dunia untuk bekerja sama menanggulangi kejahatan. Total ada196 negara anggota yang tergabung untuk saling membantu polisi di seluruh negara tersebut menjadikan dunia lebih aman.

Untuk melakukan hal ini, Interpol memungkinkan negara anggota untuk berbagi dan mengakses data tentang kejahatan dan penjahat, dan menawarkan serangkaian dukungan teknis dan operasional. Adapun kegiatan Interpol dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal yang dikelola oleh polisi dan warga sipil. Kantor pusatnya di Lyon, kompleks inovasi global di Singapura dan beberapa kantor di berbagai wilayah.

Di setiap negara, Interpol memiliki Biro Pusat Nasional (NCB) yang menjadi titik kontak utama bagi Sekretariat Jenderal dan NCB lainnya. NCB dijalankan oleh pejabat kepolisian nasional dan biasanya berada di kementerian pemerintah yang bertanggung jawab atas kepolisian. Melalui NCB, Interpol menghubungkan negara anggota dengan sistem komunikasi yang disebut I-24/7.

“Negara-negara menggunakan jaringan aman ini untuk menghubungi satu sama lain, dan Sekretariat Jenderal. Hal ini juga memungkinkan mereka untuk mengakses database dan layanan kami secara real-time, baik dari lokasi pusat maupun jarak jauh,” klaim pihak Interpol, dilansir dari laman resmi Interpol.int.

Interpol juga mengoordinasikan jaringan polisi dan pakar di berbagai bidang kejahatan, yang berkumpul melalui kelompok kerja dan konferensi untuk berbagi pengalaman dan gagasan. Selain itu, Interpol juga mengelola 19 database kepolisian dengan informasi tentang kejahatan dan penjahat (mulai dari nama dan sidik jari hingga paspor curian), yang dapat diakses secara real-time di berbagai negara.

Interpol turut menawarkan dukungan investigasi seperti forensik, analisis, dan bantuan dalam menemukan buronan di seluruh dunia. Keahlian ini mendukung upaya nasional dalam memerangi kejahatan di empat bidang global yang dianggap paling mendesak saat ini: terorisme; kejahatan dunia maya; kejahatan terorganisir; dan kejahatan keuangan dan antikorupsi.

Di Indonesia, Set NCB-Interpol Indonesia bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelengaraan tugas NCB-Interpol dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral, trilateral dan multilateral Dalam melaksanakan tugas, Set NCB-Interpol Indonesia menyelenggarakan fungsi:

1. Pelaksanaan kerja sama internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional;

2. Penyusunan perjanjian internasional dan menyelenggarakan forum pertemuan internasional, bilateral, trilateral, dan multilateral;

3. Pertukaran informasi intelijen kriminal melalui sistem jaringan Interpol dan ASEANAPOL;

4. Pembinaan teknis Atase Polri, SLO, Staf Teknis Polri, dan LO perbatasan.

Selanjutnya: Buron Interpol yang berhasil ditangkap di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

2 jam lalu

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

Seorang WNA asal Mesir di deportasi ke negara asalnya pada Jumat dini hari 20 September 2024 setelah ditangkap karena mencuri


Mulai Desember, Wisatawan Indonesia Wajib Daftar ETA untuk Masuk Thailand

4 jam lalu

Situs Buddha Putih ikon wisata religi Kota Pai. Foto: Otorita Pariwisata Thailand.
Mulai Desember, Wisatawan Indonesia Wajib Daftar ETA untuk Masuk Thailand

Sistem ini merupakan bagian dari upaya Thailand yang lebih luas untuk meningkatkan keamanan nasional dan memperbaiki manajemen arus pengunjung.


Thailand Kembali Berencana Tarik Pajak Turis, Wisatawan Asing Harus Rp138 Ribu Per Orang

11 jam lalu

Selain Bangkok, berikut ini beberapa destinasi wisata di Thailand yang wajib dikunjungi. Ada Chiang Mai, Phuket, hingga Khao Yai. Foto: Canva
Thailand Kembali Berencana Tarik Pajak Turis, Wisatawan Asing Harus Rp138 Ribu Per Orang

Langkah ini bertujuan menstimulasi pendapatan pariwisata Thailand, dengan target mencapai 3 triliun baht atau sekitar Rp1.379 triliun tahun in


Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

16 jam lalu

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyerahkan secara simbolis paspor elektronik (e-paspor) yang diterbitkan pertama kali oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo kepada gadis berusia 10 tahun dari Warga Negara Indonesia yang tinggal di Jepang, Oulaya Nur Shofia, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. Kemenkumham
Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan revisi UU Imigrasi bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing.


Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

17 jam lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Eks Penyidik Mabes Polri Daftar Calon Dewas KPK, Panelis Ungkit Kasus Firli Bahuri Sesama Polisi

18 jam lalu

Suasana tes wawancara untuk menjadi pimpinan KPK. Tes berlangsung di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 17 September 2024. Sumber: Istimewa
Eks Penyidik Mabes Polri Daftar Calon Dewas KPK, Panelis Ungkit Kasus Firli Bahuri Sesama Polisi

Guru Besar Fakultas Hukum USU, Ningrum Natasya Sirait, menyinggung terkait latar belakang calon dewas KPK Iskandar sebagai polisi.


Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

22 jam lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta akan menambah 20 fasilitas autogate lagi.


Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

1 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.


Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

1 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan warga negara asing yang overstay dikenakan denda Rp1 juta per hari.


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu