Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tahanan Bayar Rp40 Juta agar Bebas

Reporter

image-gnews
Dok. Seorang warga binaan sedang berjalan di dalam kawasan Rutan Kupang. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Dok. Seorang warga binaan sedang berjalan di dalam kawasan Rutan Kupang. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Iklan

TEMPO.CO, JakartaOmbudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur kembali menemukan dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang yang diduga dilakukan pegawai. Uang yang dipungut dari tahanan berkisar Rp2 juta sampai Rp40 juta.

“Kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan rutan dan masih seputar pungutan liar namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH),” kata Kepala Ombusdman NTT Darius Beda Daton di Kupang, Jumat, 7 Juni 2024.

Dia menjelaskan prakti pungli ini dilakukan dengan sangat sistematis dan diduga melibatkan warga binaan serta pegawai pelayanan tahanan. Modusnya dengan cara memastikan surat perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan rutan hingga batas waktu penahanan berakhir.

Dengan demikian, kata Darius, tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan.

Seharusnya, ucap Darius, koordinasi antara bagian pelayanan tahanan rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir. “Untuk urusan ini, para tahanan dibebani biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp40 juta.

Darius menuturkan sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang, tetapi surat keputusan perpanjangan penahanan tetap keluar. “Uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” tuturnya.

Dari hasil testimoni para eks tahanan rutan itu juga diketahui bahwa modus tersebut telah terjadi bertahun-tahun dan Ombudsman sudah melaporkan hal ini kepada Kakanwil Kemenkumham NTT.

Menanggapi hal tersebut Kanwil Kemenkumham NTT meresponnya dengan positif. Menurut dengan temuan yang dilakukan oleh Ombsudman NTT akan menjadi catatan bagi Kanwil Kemenkumham NTT untuk melakukan pembenahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau memang benar testimoni ini maka ini sudah melanggar peraturan sebagai ASN dan Kemenkumham sendiri punya Permenkumham yaitu PP 94 Tahun 2021,” kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham NTT Dian Lenggu.

Dian menambahkan bahwa untuk proses pemeriksaan nantinya akan ada tahapannya dan jika terbukti maka ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

Sebelumnya pada awal Mei Ombudsman NTT melaporkan temuan Pungli di Rutan Kupang. Kurang lebih belasan pegawai Rutan Kupang dan tiga napi terlibat kasus dugaan pungli tersebut.

Kakanwi Kemenkumham NTT Marciana D Jone langsung menindak tegas para pegawai Rutan telah terbukti melakukan pungli.

Pilihan Editor: Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan, Satu Pejabat dan Delapan Napi Diproses

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kanwil Kemenkumham Lampung Resmikan 92 Desa Sadar Hukum, Soroti Perlindungan Anak dan Bahaya Narkoba

10 jam lalu

Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Bandar Lampung, Selasa 25 Junin2024.FOTO:dokumen Kemenkumham  Lampung.
Kanwil Kemenkumham Lampung Resmikan 92 Desa Sadar Hukum, Soroti Perlindungan Anak dan Bahaya Narkoba

Kanwil Kemenkumham juga ikut mendorong peran kepala desa/lurah sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya.


Video Viral Pegawai Nyabu di Hotel, Kemenkumham: Diperiksa Inspektorat Jenderal dan BNN

15 jam lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Video Viral Pegawai Nyabu di Hotel, Kemenkumham: Diperiksa Inspektorat Jenderal dan BNN

Kemenkumham mengakui pria yang menggunakan narkoba jenis sabu dalam video viral di media sosial adalah pegawainya.


Layanan Imigrasi Andalkan Cloud Amazon, Pengamat Siber: Bukti Ketidakmampuan PDNS

1 hari lalu

Amazon Web Services logo. Kredit: Amazon
Layanan Imigrasi Andalkan Cloud Amazon, Pengamat Siber: Bukti Ketidakmampuan PDNS

Pakar Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menyebut migrasi data imigrasi ke web Amazon mencerminkan kelemahan PDNS dalam pengamanan data.


Pelaku Ransomware LockBit 3.0 Enkripsi Data PDNS, Apa Itu Enkripsi?

1 hari lalu

Dari kiri Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangarepan, Direktur _Network dan IT Solution_ Telkom Sigma Herlan Wijanarko (kemeja biru), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria (batik) melakukan konferensi pers pembobolan Pusat Data Sementara di Surabaya yang berimbas ke 210 instansi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pelaku Ransomware LockBit 3.0 Enkripsi Data PDNS, Apa Itu Enkripsi?

Serangan ini dipastikan berjenis ransomware yang dikembangkan oleh varian LockBit 3.0, peretas mengunci data PDNS dengan metode enkripsi supaya pemerintah Indonesia kesulitan mengakses atau memulihkannya.


Kemendikbudristek Sebut Kecurangan PPDB 2024 Bukan karena Kebijakan tapi Kemauan Menjalankan Integritas

1 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Kemendikbudristek Sebut Kecurangan PPDB 2024 Bukan karena Kebijakan tapi Kemauan Menjalankan Integritas

Kemendikbudristek menjelaskan soal kecurangan PPDB 2024 bukan pada kebijakan. Namun komitmen menjalankan integritas.


Catat, Inilah Agenda Paus Fransiskus di Indonesia pada September Mendatang

2 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Catat, Inilah Agenda Paus Fransiskus di Indonesia pada September Mendatang

Berikut beberapa rencana kegiatan Paus Fransiskus selema berkunjung di Indonesia pada September mendatang.


PPDB 2024: KPAI Terima 3 Aduan dan Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Maladministrasi

2 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPDB 2024: KPAI Terima 3 Aduan dan Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Maladministrasi

Sejumlah masalah masih ditemui pada PPDB 2024. KPAI menyebut, ada siswa kurang mampu tak bisa mendaftar lewat jalur afirmasi lantaran tak masuk DTKS.


Temuan Ombudsman Sumbar dalam PPDB 2024: Maladministrasi hingga Jual Seragam

3 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Temuan Ombudsman Sumbar dalam PPDB 2024: Maladministrasi hingga Jual Seragam

Ombudsman Sumbar juga menemukan satuan pendidikan yang menjual seragam sekolah.


Ombudsman NTT: Baru Dibuka 19 Juni, Orang Tua Sudah Tak Bisa Daftar PPDB 2024

4 hari lalu

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ombudsman NTT: Baru Dibuka 19 Juni, Orang Tua Sudah Tak Bisa Daftar PPDB 2024

Ombudsman NTT menerima 8 aduan dari orang tua murid mengenai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.


Pungli Mengatasnamakan DKM Masjid dan Karang Taruna, Dua Pria Ditangkap

4 hari lalu

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dijumpai di Polsek Pondok Aren, Jumat 21 Juni 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pungli Mengatasnamakan DKM Masjid dan Karang Taruna, Dua Pria Ditangkap

Keduanya melakukan pungli kepada para pedagang menggunakan stempel basah dan kwitansi dengan dalih untuk pemotongan hewan kurban.