TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Djamaludin Koedoeboen menyebutkan, eks Menteri Pertanian (Mentan) itu banyak menghabiskan waktu di masjid menjelang sidang vonis pada Kamis siang.
Selama di masjid, kata Djamaludin, SYL tidak hanya salat, melainkan juga mendengarkan ceramah dari para ustadz. "Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam menghadapi persidangan putusan besok. Jadi semua diserahkan saja kepada Allah," kata Koedoeboen kepada wartawan di Jakarta, Rabu 10 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.
Menurut Djamaludin, di usia yang hampir 70 tahun, SYL hanya ingin memperlihatkan ketegaran serta keteguhan di hadapan publik. Namun sebagai manusia biasa, SYL sebenarnya juga rapuh, namun dia tidak mau mengecewakan publik maupun keluarganya.
Djamaludin mengatakan, Syahrul akan tetap menunjukkan kekuatan menghadapi semua permasalahan agar seluruh pihak yang simpati maupun keluarganya bisa merasa SYL baik-baik saja.
"Kami menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, itu saja. Kami menghormati jalannya peradilan, Majelis Hakim Yang Mulia, teman-teman KPK terutama jaksa penuntut umum, dan semua pihak," kata Djamaludin.
Dalam sidang vonis SYL hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, istri Syahrul, Ayun Sri Harahap, tidak bisa hadir karena sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam sidang vonis SYL hari ini, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh menjatuhkan putusan penjara 10 tahun kepada eks Mentan itu dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain pidana penjara, SYL dikenakan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan dan uang pengganti Rp 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah U$D 30 ribu paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap jika tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut alternatif pertama," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa penuntut umum KPK yang meminta SYL dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan eks Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga Syahrul Yasin Limpo.
Pilihan Editor: Eks Karyawan Bank Jago Raup Dana Rp 1,39 Miliar Hasil dari Membobol 112 Rekening yang Terblokir