Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Rp 650 Juta untuk Pengurusan Kasus di MA

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membantah menerima uang Rp 650 juta dalam penanganan kasasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) UD Logam Jaya. Pemilik perusahaan itu hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin kemarin, 15 Juli 2024. 

"Yang jelas bahwa ini dua kalinya saya dituduh menerima uang, dimana pemberi tidak mengenal saya dan saya tidak pernah menerima uang sepeser pun" ujar Gazalba yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi. "Karena untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya dan saya juga tidak kenal beliau. Serta tidak ada kaitannya dengan uang Rp 650 juta tersebut, maka tanggapan saya cukup yang mulia" ujar Gazalba.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi. Dua orang diantaranya yaitu Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Tmur, Mohammad Hani dan Pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad. 

Dalam kesaksiannya Jawahirul dan Hani mengaku sempat memberikan uang dalam pengurusan kasasi perusahaannya. Namun, uang itu tidak diberikan langsung kepada Gazalba Saleh. Mereka mengatakan uang itu diberikan melalui pengacara Ahmad Riyadh.

Hani dan Jawahirul mengaku dua kali menyerahkan uang kepada Ahmad Riyadh. Pertama sebesar Rp 500 juta dan kedua Rp 150 juta. Penyerahan uang itu dilakukan di kantor Ahmad Riyadh di Surabaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jawahirul juga mengaku mengetahui jika Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang menangani kasasinya. Meskipun demikian, dia menyatakan tak tahu apakah pemberian uang itu sebagai 'pelicin' ke Mahkamah Agung dalam pengurusan kasasi itu. Dia menyatakan hanya memberikan uang yang diminta oleh Ahmad Riyadh. “Tidak menjelaskan terkait dengan hal itu yang mulia, hanya mengatakan biaya sekian," ujarnya.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai total Rp 62 miliar dari penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Selain dari jawahirul Fuad, Gazalba juga dituding menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Jaksa KPK juga menyebut Gazalba Saleh menerima suap lainnya pada periode 2020-2022. Jaksa juga menyatakan Gazalba melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan uang grafitikasi itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. 

MAULANI MULIANINGSIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

33 menit lalu

Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

KPK terbitkan SP3 untuk kasus Surya Darmadi. Apa syarat bisa diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu.


KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi, Bagaimana Kilas Balik Kasusnya?

1 jam lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi, Bagaimana Kilas Balik Kasusnya?

KPK menerbitkan SP3 kasus suap alih fungsi hutan yang diduga melibatkan Surya Darmadi. Berikut kilas balik kasusnya.


KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 89 Miliar ke Kementerian Keuangan

2 jam lalu

Lima pejabat internal KPK yang baru mengikuti upacara pengambilan sumpah jabatan dipimpin Ketua KPK Agus Raharjo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 Maret 2019. Kelima pejabat baru tersebut antara lain (dari kanan) Kepala Biro Umum Yonathan Demme Tangdilintin, Kepala Bagian Rumah Tangga Airien Martanti Koesniar, Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto, Direktur LHKPN Isnaini dan Kepala Biro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 89 Miliar ke Kementerian Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp 89 miliar kepada Kementerian Keuangan sebagai optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi.


Jokowi Pernah Sebut Putusan MK Final dan Mengikat, Bisakah DPR atau Lembaga Lain Menganulir?

3 jam lalu

Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman batal menemui massa demonstrasi di depan gerbang kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Jokowi Pernah Sebut Putusan MK Final dan Mengikat, Bisakah DPR atau Lembaga Lain Menganulir?

Jokowi pernah mengatakan putusan MK itu final dan mengikat. Adakah aturannya DPR atau lembaga lain bisa membatalkannya?


Kerugian Negara Ratusan Triliun Rupiah, Perlu Pendekatan Sistemik Mengatasi Korupsi

4 jam lalu

Ilustrasi Gerakan anti korupsi. TEMPO/Suryo Wibowo
Kerugian Negara Ratusan Triliun Rupiah, Perlu Pendekatan Sistemik Mengatasi Korupsi

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) masih rendah. Kerugian akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupiah. Perlu pendekatan sistemik untuk mengatasinya.


Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa 10 Camat

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. KPK mengajukan pencegahan terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yang berlaku untuk 6 bulan ke depan sebagai kebutuhan proses penyidikan, 2 orang pihak swasta Kusnadi dan Dona Berisa, 3 orang advokat Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah dan Yanuar Prawira Wasesa dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa 10 Camat

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.


Anggota DPR Fraksi PDIP Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Wilayah Surabaya

16 jam lalu

Cawagub Said Abdullah (kanan) didampingi anggota komisi V DPR-RI Sadarestuwati (kiri). ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Anggota DPR Fraksi PDIP Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Wilayah Surabaya

Kader PDIP itu menyebut mendapat 10 pertanyaan dari penyidik KPK.


Dugaan Korupsi di PT Telkom, KPK Dalami Penjualan Produk ke Pelanggan

17 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Dugaan Korupsi di PT Telkom, KPK Dalami Penjualan Produk ke Pelanggan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom)


Mahkamah Agung Buka Rekrutmen 4.940 CPNS lulusan D3 hingga S3

19 jam lalu

Ilustrasi seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mahkamah Agung Buka Rekrutmen 4.940 CPNS lulusan D3 hingga S3

Mahkamah Agung buka rekrutmen 4.940 CPNS untuk lulusan D3, S1, hingga S3. Berikut daftar lengkapnya.


Lelang Eksekusi Barang Rampasan, KPK Setorkan Rp 3,4 Miliar ke Kas Negara

19 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Lelang Eksekusi Barang Rampasan, KPK Setorkan Rp 3,4 Miliar ke Kas Negara

Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal menyebut eksekusi barang rampasan ini dilakukan melalui perantaraan KPKNL Palembang dan Sidoarjo.