TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 10 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK telah mencegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang sekaligus suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessah Mahardhika dalam keterangan resmi, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Tessa mengungkapkan, penyidik membutuhkan keterangan sepuluh saksi itu untuk mendalami soal pekerjaan fisik dari pekerjaan penunjukan langsung, termasuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Gapensi.
Adapun kesepuluh saksi yang diperiksa, yakni Cipta Nugraha selaku PNS/Camat Tembalang; Didik Dwi Hartono selaku PNS/Camat Mijen; Elly Asmara selaku PNS/Camat Semarang Barat; Kusnandir selaku PNS/Camat Semarang Timur; Maryono selaku PNS/Camat Banyumanik.
Berikutnya, Moh. Agus Junaidi selaku PNS/Camat Gayamsari; Pranyoto selaku PNS/Camat Tugu; Ronny Tjahjo Nugroho selaku PNS/Camat Semarang Selatan; Sabar Trimulyono selaku PNS/Camat Gunungpati; Suroto selaku PNS/Camat Genuk.
Pada perkara ini, KPK telah menggeledah 66 lokasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penggeledahan ini dilakukan pada 17–25 Juli 2024.
Penggeledahan dilakukan di 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) pemerintah Kota Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.
Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan wilayah lainnya. Dia juga mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang.
Beberapa dokumen yang disita, yakni APBD 2023–2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dan dokumen yang berisi catatan-catatan tangan. Tim penyidik KPK juga menyita uang sebesar kurang lebih Rp 1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 euro.
Selain itu, kata Tessa, terdapat barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya. “Serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud,” kata dia. “Tindakan selanjutnya adalah nanti penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait.”
Sebelumnya, pada 11 Juli 2024, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Periode 2023-2024. KPK menduga terjadi korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang atau jasa yang dibiayai APBD Kota Semarang periode 2023–2024.
Selain itu, KPK juga menduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap ASN dengan modus pemotongan insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah.
DEFARA DHANYA PARAMITHA berkontribusi dalam penulisan artikel ini.