TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang aksi lanjutan Kawal Putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada, Gedung Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2024, dijaga ketat polisi dan tentara. Kepala Kepolisian Sektor Menteng, Komisaris Bayu Marfiando mengatakan dari pemberitahuan yang diterima akan ada tiga kegiatan massa aksi.
“Pertama dari aliansi buruh, kedua mahasiswa, ketiga dari kelompok buruh juga. Infonya mereka akandatang di jam 10, tapi sampai dengan saat ini belum ada,” ujar Bayu di depan Gedung KPU, hari ini.
Bayu menjelaskan untuk mengamankan aksi demonstrasi itu, sekitar 1.500 personel gabungan disiagakan. “Ada TNI, Polri ada dari Mabes Polri, Polda, dan Polres Jakarta Pusat,” tutur Bayu.
Berdasarkan pantauan Tempo hingga pukul 10.00 WIB terlihat bagian tengah Jalan Imam Bonjol tepat di depan Gedung KPU dipagari beton berduri. Sepanjang jalan tersebut juga ditutup. Di setiap sudut jalan terlibat beberapa polisi berjaga. Sementara puluhan lainnya bersiap di seberang Gedung KPK.
Di sepanjang jalan tersebut juga terpantau kendaraan dari Korps Brigade Mobil dan Polda Metro Jaya mulai jenis bus, truk, hingga mobil antihuru hara. Kendaraan sepeda motor polisi pun berjejer rapih terparkir di seberang Gedung KPU. Adapun massa demonstrasi belum terlihat datang hingga saat ini.
Sementara dari Partai Buruh yang akan menggelar aksi membatalkan rencananya. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, penundaan dilakukan pasca Baleg DPR mengklaim tidak akan mengesahkan revisi UU Pilkada. "Karena itu, aksi 23 Agustus di DPR RI, kita tunda," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat 23 Agustus 2024.
Partai Buruh memutuskan memantau perkembangan situasi dahulu. Unjuk rasa kembali dilakukan bila KPU tak kunjung merevisi Peraturan KPU sesuai dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi. “Sambil melihat perkembangan dinamika di DPR RI," kata Said.
Adapun Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam permohonan uji materiil UU Pilkada tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Permohonan itu dikabulkan oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil.
Pilihan Editor: PN Jaksel Keluarkan Tiga Surat Keterangan untuk Syarat Kaesang Maju Pilkada 2024