Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Penusukan Penjaga Toko Baju di Kelapa Dua Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara

image-gnews
Tersangka pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan, Rabu, 15 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Tersangka pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan, Rabu, 15 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Nada Diana, seorang pelaku penusukan terhadap Resy Ariska seorang perempuan penjaga toko baju dituntut 15 tahun penjara. Diana dijerat dengan pasal 338 KUHP atas perbuatan yang menyebabkan nyawa orang lain meninggal dunia. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nada Diana atas perbuatan pembunuhan menggunakan pedang di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda mengatakan jaksa telah menuntut secara maksimal sesusai pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya hari ini kita tuntut 15 tahun (penjara) jadi kita maksimalkan,” kata Malda, Kamis, 18 Juli 2024. 

Menurut Malda terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya bertele-tele. “Hal yang memberatkan lebih dominan, karena kan terdakwa ini bertele-tela jadi memberatkan. Ya di dalam pertimbangan jaksa penuntut umum yang memberatkan lebih dominan,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim kuasa hukum korban yang merupakan bagian dari Hotman911, Saiful Alim, mengatakan sebenarnya menerima terkait tuntutan yang diberikan jaksa. Kendati demikian harapan keluarga berharap terdakwa itu dihukum 20 tahun.

“Harapan dari keluarga itu sebetulnya bukan cuma 15 tahun, bila perlu 20 tahun lebih atau seumur hidup, kalau enggak kami tetap merasa bahwa ini harus ya nyawa diganti nyawa begitu. Karena kalau hanya sebatas 15 tahun, menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga,” ujarnya.

Pilihan Editor: Usut Pengeroyokan di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Polisi akan Panggil Satpam PN Jakpus

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Kasus Penyerobotan Lahan oleh Kades Wanakerta Tangerang, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

1 hari lalu

Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Cerita di Balik Kasus Penyerobotan Lahan oleh Kades Wanakerta Tangerang, Satu Keluarga Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Penyerobotan lahan Ending bermula saat ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) pada 2022.


Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng di Tangerang

2 hari lalu

Barang bukti yang disita polisi dari tersangka pencurian spesialis pembobolan rumah di Tangerang. ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng di Tangerang

Tersangka maling spesialis pembobolan rumah itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.


Kronologi Kades Wanakerta Tangerang Serobot 3 Bidang Tanah Warganya dengan Cara Palsukan Surat Tanah

2 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian (baju oranye) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kronologi Kades Wanakerta Tangerang Serobot 3 Bidang Tanah Warganya dengan Cara Palsukan Surat Tanah

Kades Wanakerta mengambil tiga bidang tanah milik warganya. Palsukan surat tanah untuk membuat sertifikat tanah atas nama dirinya.


Filipina Sambut Baik Penangkapan Wali Kota Buron Alice Guo di Indonesia

2 hari lalu

Mantan Wali Kota Bamban, Tarlac Alice Guo telah ditangkap di Indonesia lebih dari sebulan setelah dugaan pelariannya dari Filipina. X.com
Filipina Sambut Baik Penangkapan Wali Kota Buron Alice Guo di Indonesia

Departemen Kehakiman Filipina menyambut baik penangkapan buron wali kota Alice Guo di Kota Tangerang, Jakarta, Indonesia.


Kades Wanakerta Ditahan karena Pemalsuan Sertifikat, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa

2 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kades Wanakerta Ditahan karena Pemalsuan Sertifikat, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa

Camat Sindangjaya sedang menyiapkan Plt Kepala Desa Wanakerta untuk menggantikan posisi Tumpang Sugian yang terjerat kasus pemalsuan Sertifikat.


PBHI Beri Catatan Khusus pada 4 Jaksa yang Daftar Capim KPK

2 hari lalu

Foto kolase empat jaksa yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK: (dari kiri) Andi Herman, Sugeng Purnomo, Fitroh Rohcahyanto, dan Harli Siregar. Dok. Istimewa, Dok.Polkam, TEMPO/Imam Sukamto, TEMPO/M. Taufan Rengganis
PBHI Beri Catatan Khusus pada 4 Jaksa yang Daftar Capim KPK

Menurut PBHI, dua jaksa punya rekam jejak kurang baik.


Polda Banten Tahan Kades Wanakerta Tangerang karena Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 2 Anak Buron

2 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Polda Banten Tahan Kades Wanakerta Tangerang karena Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 2 Anak Buron

Bermodalkan dokumen palsu dan sertifikat tanah palsu, Kepala Desa Wanakerta Tangerang itu menguasai tanah milik warga desa dan menjualnya.


Cerita Korban Pemalsuan Surat Tanah Kades Wanakerta Tangerang: Seketika Sertifikat Berganti Nama Kepala Desa

3 hari lalu

Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Cerita Korban Pemalsuan Surat Tanah Kades Wanakerta Tangerang: Seketika Sertifikat Berganti Nama Kepala Desa

Ending, 68 tahun sama sekali tidak menyangka jika Tumpang Siagiaan, sahabat karibnya tega menyerobot tanahnya.


Perawat Klinik Medika Utama Cipadu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pura-Pura Jadi Dokter

3 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama, Selasa, 3 September 2024. Foto: Humas Polres Metro Tangerang
Perawat Klinik Medika Utama Cipadu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pura-Pura Jadi Dokter

Seorang perawat di Klinik Medika Utama, Cipadu, Tangerang, menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang pasien.


Kata Jaksa Soal Potensi Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

4 hari lalu

Empat orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Kata Jaksa Soal Potensi Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Jaksa penuntut umum menanggapi pertanyaan ihwal potensi eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah.