TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) memberikan catatan khusus terhadap empat orang jaksa yang lolos tahap seleksi tertulis calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). Dua orang di antaranya memiliki catatan rekam jejak yang kurang baik menurut penilaian PBHI.
“PBHI menelusuri rekam jejak yang sederhana perihal catatan kinerja dan kepatuhan hukum,” tulis PBHI melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.
PBHI punya dua catatan khusus rekam jejak dalam penanganan perkara oleh jaksa Andi Herman dan Sugeng Purnomo. Sedangkan Fitroh Rohcahyanto dan Harli Siregar yang juga lolos sebagai Capim KPK, tidak masuk ke dalam sorotan rekam jejak yang kurang baik. Berikut rinciannya:
1. Andi Herman
Diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap pengusaha bernama Agus Hartono dalam kasus PT Citra Guna Perkasa pada 2016. Menurut laporan Majalah Tempo edisi 5 Desember 2022, Agus terseret dua kasus korupsi fasilitas kredit yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Saat itu Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara Agus, menyebut saat pemeriksaan, kliennya diajak bertemu oleh seorang koordinator jaksa inisial PAW. Kamaruddin menyebut PAW membawa pesan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Andi Herman, untuk meminta uang Rp 5 miliar untuk mengurus setiap perkara yang menjerat Agus.
Status tersangka terhadap Agus saat itu diduga akan dibatalkan apabila sudah menyerahkan uang. Namun atas tuduhan permintaan uang itu, Andi Herman membantah dan mengklaim namanya dicatut.
2. Sugeng Purnomo
Dia pernah mendaftar sebagai Capim KPK periode 2019-2024, namun tidak lolos. Saat sesi wawancara dengan panitia seleksi Capim KPK, dia ditanya soal kasus penggelapan kayu gelondongan oleh lima kapal asing saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda tahun 2001.
Penanganan perkara itu membuat Sugeng dimutasi ke Jawa Timur. Sugeng mengatakan kasus itu ditangani oleh Polda Kalimantan Timur dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Proses hukum perkara itu dihentikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sehingga timbul polemik. Sugeng dimutasi dan baru diperiksa oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
3. Fitroh Rohcahyanto
Diduga mengundurkan diri dari KPK pada Februari 2023 karena perselisihan penanganan kasus Formula E. Fitroh saat itu menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK.
Jaksa itu mundur diduga karena tidak mau mengikuti skenario pimpinan KPK dalam mengusut kasus Formula E. Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK getol mendesak penyelidik, direktur, dan deputi agar kasus itu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Fitroh tidak mau menuruti keinginan pimpinan KPK karena kasus itu belum cukup bukti naik ke tahap penyidikan. Sehingga dia mundur setelah 11 tahun mengabdi di KPK.
4. Harli Siregar
Harli saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Dia sering jadi sorotan ketika memaparkan berbagai perkembangan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pilihan Editor: LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon