TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan kepala desa Wanakerta setelah kades Tumpang Sugian ditangkap dan ditahan Polda Banten karena kasus pemalsuan sertifikat atau surat tanah.
"Pelayanan desa tidak boleh berhenti karena jabatan kepala desa kosong untuk itu kami menunjuk pelaksana tugas Kades," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman kepada Tempo, Rabu 4 September 2024.
Yayat mengatakan penunjukan pelaksana tugas kepala desa ini sesuai dengan pasal 31 Peraturan Bupati Tangerang nomor 17 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. "Sehingga dengan kekosongan jabatan dengan ditahannya pak Kades yang sekarang, kami menyiapkan Plt," kata Yayat.
Semestinya, kata Yayat, ketika kepala desanya berhalangan untuk memimpin secara otomatis jabatan Plt kades diambil alih oleh sekretaris desa (Sekdes). Namun, pada kasus Desa Wanakerta, sekdes adalah Saeful, anak Tumpang, yang kini juga buron dalam kasus pemalsuan surat tanah.
Secara teknis, kata Yayat, proses penunjukan Plt Kepala Desa Wanakerta menjadi kewenangan Camat Sindangjaya.
Camat Sindangjaya Galih Prakoso mengatakan sedang menyiapkan Plt Kepala Desa Wanakerta untuk menggantikan posisi Tumpang Sugian yang terjerat kasus dugaan pemalsuan surat tanah. "Kami akan menunjuk pelaksana tugas secepatnya," ujar Camat Sindangjaya Galih Prakoso.
Galih mengatakan, posisi kepala desa tidak bisa dibiarkan kosong karena menyangkut pelayanan ke masyarakat desa. Untuk itu, kata dia, kecamatan Sindangjaya akan menunjuk seorang Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana tugas Kades Wanakerta.
Untuk menunjuk pelaksan atugas kades Wanakerta itu, Galih masih menunggu laporan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sindangjaya soal kejadian ditangkapnya Tumpang.
Tumpang Sugian kini ditahan Polda Banten. Ia ditangkap Senin malam 2 September 2024 perihal kasus pemalsuan surat tanah di Desa Sindangjaya. "Atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu," ujar Kasubdit II Harda dan Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin pada Selasa 3 September 2024.
Mirodin menjelaskan, penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan polisi atas laporan warga desa, Nurmalia yang merasa dirugikan karena pemalsuan sertifikat tanahnya. Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desa itu ke Polda Banten karena mengklaim tanah seluas 4.000 meter yang AJB-nya atas nama orang tua Nurmalia, Ending.
Dengan memalsukan dokumen dan sertipikat tanah itu, Tumpang dan keluarganya menguasai tanah milik orang tua Nurmalia di Desa Wanakerta seluas 4.000 meter. Kemudian tanah itu dijual Tumpang ke pengembang perumahan.
Nurmalia dan keluarganya melaporkan penyerobotan tanah yang dilakukan Tumpang ke Polda Banten pada Maret 2024 . "Kami melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi, alat bukti, gelar perkara naik sidik hingga penetapan tersangka," kata Mirodin.
Pilihan Editor: LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo