TEMPO.CO, Tangerang - Korban penyerobotan lahan oleh Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian, Ending, 68 tahun, menutup pintu damai dengan sahabat karibnya itu. Pria itu tak menyangka Tumpang menyerobot tiga bidang tanahnya di kampung Sarongge, desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang.
"Tidak ada ceritanya buat berdamai, saya mau polisi lanjutkan terus proses hukumnya, biar ini menjadi pelajaran buat Tumpang," kata Ending kepada Tempo, Rabu 4 September 2024.
Ending mengaku sangat kecewa dengan perbuatan sahabat karibnya itu yang telah mencaplok tanahnya seluas 4.000 meter persegi tersebut dengan cara yang licik. "Dia mengambil tanah saya dengan cara yang tidak terpuji, dengan seketika ia membuat sertifikat tanah itu atas nama dia," kata Ending.
Penyerobotan lahan Ending bermula saat ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022. Ending tertarik memanfaatkan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis itu karena status tanahnya saat itu masih dalam bentuk akte jual beli (AJB).
"Sebagai kepala desa, Tumpang menawari saya ikut program PTSL ini dan dia sebagai koordinator," kata Ending.
Ending akhirnya ikut program PTSL. Ia menunggu sertifikat tanahnya keluar. Namun, hingga 2024 dokumen resmi kepemilikan lahan itu tidak kunjung ia dapatkan.
"Ketahuannya pada Maret 2024, saya cek ke BPN ternyata tanah saya sudah atas nama Tumpang," ujar Ending.
Saat itu Ending kaget dan tidak percaya jika orang yang ia anggap sahabat sejak 1982 itu telah menyerobot tanahnya dengan memalsukan dokumen dan surat tanahnya. Ending bersama anaknya, Nurmalia, melaporkan Tumpang atas dugaan pemalsuan sertifikat dan dokumen ke Polda Banten pada Maret 2024.
Keluarga Tumpang Juga Serobot Tanah Milik Ahli Waris Suinah
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menangkap dan menahan Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di kampung Sarongge, desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang. Selain menangkap Tumpang, Polda Banten juga menetapkan istri Tumpang sebagai tersangka dan dua anaknya buron dalam kasus yang sama.