Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Kecelakaan Tunggal yang Tewaskan Suami Aktris Jennifer Coppen di Bali

image-gnews
Jennifer Coppen dan Dali Wassink. Foto: Instagram.
Jennifer Coppen dan Dali Wassink. Foto: Instagram.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Bali membenarkan kecelakaan yang menewaskan suami dari aktris Jennifer Coppen, Yitta Dali Wassink. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Kamis dini hari, 18 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WITA.

Dia menceritakan kronologi kecelakaan tunggal yang terjadi di Jl. Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung dan Jalan Propinsi-Pertokoan. "Awal mula sebelum kejadian pengendara sepeda motor Kawasaki DK 5555 KSW bergerak dari arah utara ke selatan dengan kecepatannya dan setibanya di lokasi kejadian tidak dapat menguasai kendaraanya, oleng ke kanan menabrak pembatas pulau jalan," kata Jansen dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis malam, 18 Juli 2024.

Akibat kecelakaan ini, lanjut dia, korban mengalami luka lecet dari pada dada, punggung, patah tulang rahang, selangka kiri, siku, dan rusuk. Sosok yang kerap disapa Papa Dali itu meninggal di Rumah Sakit Bali International Medical Centre (BIMC), Kuta, Badung.

Dalam keterangannya, polisi menyebut kondisi jalan tempat kejadian merupakan jalan lurus, ada marka, dengan ruas jalan yang cukup lebar serta arus lalu lintas yang tipis dan jalan aspal bagus. Cuaca saat dinihari di tempat kejadian dilaporkan cerah.

Dalam kejadian itu, polisi menyebut terdapat saksi Dede Dwinia Saputra yang beralamat di Jl. Ketut Bali no: 9, Tegal jaya, Dalung. Saksi merupakan petugas security setempat. Atas kejadian nahas ini, Dali meninggalkan istri dan seorang putri yang lahir pada 28 Agustus 2023. 

Sebelumnya, Jennifer sendiri yang membagikan kabar duka itu melalui Instagram pribadinya, @jennifercoppenreal20. Dalam unggahan tersebut, Jennifer menuliskan, "Innalillahiwainnailaihirojiun. Telah berpulang ke rahmatullah, suami tercinta saya Yitta Dali Wassink, pada Kamis, pukul 02.20 WITA." Ia juga menambahkan bahwa suaminya adalah sosok yang ceria, baik, dan sopan. Pria berusia 22 tahun itu sangat disayangi oleh banyak orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sang istri meminta semua pihak untuk memberikan waktu dan privasi bagi keluarganya dalam menghadapi momen duka tersebut. Selain itu, Jennifer Coppen juga memohon maaf kepada sahabat, kerabat, dan keluarga atas kesalahan yang mungkin pernah diperbuat oleh almarhum semasa hidupnya.

"Kami mohon bantu doakan semoga beliau diampuni segala dosanya dan ditempatkan di tempat yang semulia-mulianya di sisi Allah SWT, Amin," tulis Jennifer.

ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Suami Jennifer Coppen Meninggal di Usia 22 Tahun, Masih Membuat Unggahan Kemarin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

8 jam lalu

Han Hyo Joo. Foto: Instagram/@bhent_official
Han Hyo Joo Syuting Drama Baru di Bali, Dapat Nasi Tumpeng

Aktris Korea Selatan Han Hyo Joo diketahui sedang berada di Bali untuk syuting drama baru dan membagikan foto nasi tumpeng yang didapatnya.


Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

13 jam lalu

kedatangan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada periode Januari-Agustus 2024 naik 22,62% dibandingkan periode yang sama di 2023, dengan total penumpang asing mencapai 8.947.264 orang. Dok Kemenkumham
Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.


Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

2 hari lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

4 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

4 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa