TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan kini telah bebas bersyarat. Hendra sebelumnya divonis 3 tahun dengan denda Rp 27 juta karena terbukti bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan bahwa Lapas Kelas IIA Salemba dan Bapas Kelas I Jakarta Selatan telah menyerahkan satu warga binaan dari Rutan Mako Brimob untuk pelaksanaan integrasi atas nama Hendra Kurniawan pada 2 Juli 2024. Menurut dia, selama menjalani pembebasan bersyarat ini, Hendra Kurniawan wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
“Warga binaan atas nama Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.
Profil Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan adalah perwira tinggi Polri yang lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Maret 1974. Pria berusia 50 tahun ini menikah dengan Seali Syah Alam pada 20 September 2019. Hendra merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1995, yang juga mencatat sejarah sebagai jenderal polisi pertama dari keturunan Tionghoa.
Karir Hendra memang lebih banyak dihabiskan di Divisi Propam Polri. Setidaknya, Hendra pernah mengemban lima posisi berbeda. Sejak 2011 hingga 2012, Hendra menjabat sebagai Kasubbagpampersbaket Bagbinpam Ropaminal. Jenderal bintang satu ini juga pernah menjabat sebagai Wakaden A Ropaminal dari 2012 hingga 2016.
Kemudian di tahun 2016 hingga 2019 Hendra dipercaya sebagai Kepala Detasemen A di Ropaminal Divpropam Polri dan Analis Kebijakan Madya di Bidang Paminal Divpropam Polri. Selanjutnya ia diangkat menjadi Kabagpinpam Ropaminal sampai tahun 2020.
Terakhir, Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020. Tapi pada Rabu, 20 Juli 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot jabatannya. Ia kemudian dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.