Peran Hendra dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hendra dinonaktifkan dari Polri karena keterlibatannya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Sebagai Karo Paminal, Hendra diduga tidak profesional karena disebut melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga korban untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J. Sikap Hendra itu dinilai tidak mencerminkan perilaku seorang polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat
Hendra kemudian ditetapkan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra juga sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.
Selain itu, Hendra didakwa terlibat dalam usaha menghilangkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman tersebut, yang kemudian ditemukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memiliki peran penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir J.
Atas perannya itu Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dengan denda Rp 27 juta terhadap terdakwa Hendra Kurniawan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. "Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 27 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang Senin, 27 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
RIZKI DEWI AYU | DEFARA DHANYA PARAMITHA | HENDRIK KHOIRUL MUFID
Pilihan Editor: Saksi di Sidang PK Saka Tatal Ungkap Dirinya Tiba-tiba Ditangkap dan Dipaksa Mengaku Membunuh Vina dan Eky