Pati Yanma memiliki tugas untuk mengelola fungsi pembinaan dan pelayanan umum. Seringkali, Yanma dianggap sebagai 'tempat buangan' bagi anggota polisi yang terlibat dalam kasus atau bermasalah. Pemindahan jabatan ini berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra tercatat pernah mendapatkan sejumlah penghargaan, di antaranya Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 tahun, Satyalancana Pengabdian 16 tahun, Satyalancana Pengabdian 8 tahun, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Bhakti Nusa, dan Satyalancana Dharma Nusa.
Selain itu, eks Karo Paminal Divpropam Polri juga memiliki enam brevet, yaitu Brevet Selam Polri, Brevet Para Terjun Polri, Brevet Kavaleri Marinir, Brevet SAR Polri, Brevet Penyidik Utama, dan Brevet Bhayangkara Bahari.
Selama karirnya, Brigjen Hendra Kurniawan pernah menangani sejumlah kasus yang mendapatkan perhatian publik. Salah satunya adalah kasus pelanggaran yang melibatkan anggota Polri dalam penanganan kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam kasus yang sering disebut sebagai peristiwa KM50, Hendra memimpin Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk untuk mengungkap kronologi kematian laskar tersebut setelah adanya tuntutan publik. Akibatnya, dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.